• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Solusi untuk BPJS PBI Warga
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 20/05/2026 •
 
Ombudsman Periksa Penghentian BPJS PBI Warga

RRI.CO.ID,Gorontalo -Warga Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan maladministrasi terkait perubahan status desil kesejahteraan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Perubahan status tersebut berdampak pada penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya diterima pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin, 6 April 2026, bertempat di ruang Sekretariat Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bone Bolango.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya meminta keterangan dari Koordinator PKH Kabupaten Bone Bolango. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelapor belum pernah mengajukan keberatan kepada Pendamping PKH maupun kepada Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango.

"Bagi masyarakat yang menginginkan perubahan desil harus mendatangi desa dan akan dilakukan pembaruan oleh tim reaksi cepat desa. Tim reaksi cepat akan turun ke lapangan dan melakukan asesmen kepada masyarakat," ujar Muslimin.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan desil dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya pengusulan data, sistem, maupun migrasi data. Selain itu, penggunaan aplikasi Cek Bansos hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang berada pada Desil 4 ke bawah dan belum menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, ataupun bantuan sembako.

"Pembaruan data akan diproses oleh BPS sebanyak tiga kali dalam sebulan, sementara pengusulan oleh desa dilakukan satu kali dalam sebulan dengan menggunakan perangkingan secara nasional," lanjutnya.

Muslimin menambahkan, Pendamping PKH hanya bertugas saat ground check yang dilaksanakan setahun sekali atau berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial. Pendamping PKH disebut hanya melakukan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memperbarui data dan tidak memiliki kewenangan melakukan asesmen maupun verifikasi data.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Gorontalo berpendapat bahwa Dinas Sosial (P3APPKB) diduga melakukan tindakan maladministrasi dalam perubahan status desil yang berdampak pada terhentinya BPJS PBI milik pelapor. Ombudsman pun meminta agar Dinas Sosial bersama Pendamping PKH mencarikan solusi melalui mekanisme perubahan desil sesuai sistem yang berlaku agar pelapor dapat kembali terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

"Saat ini pelapor menunggu beberapa bulan ke depan untuk verifikasi lanjutan agar mendapatkan kembali haknya sebagai peserta BPJS PBI. Dengan harapan data pelapor kembali masuk sebagai penerima bantuan sosial BPJS PBI sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial," tutup Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...