• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Polri Imbau Dealer Tidak Wajibkan Pembeli urus Surat Motor Pakai Biro Jasa
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 20/04/2022 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat menerima kunjungan kerja Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim

KUPANG, VICTORYNEWS- Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta Polri untuk mengimbau dealer kendaraan roda dua maupun roda empat di NTT untuk tidak mewajibkan pembeli kendaraan mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa.

Permintaan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat menerima kunjungan kerja Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim.

Darius Beda Daton kepada victorynews.id, Rabu, (20/4/2022) pagi menjelaskan hal itu ia sampaikan atas pengaduan dari masyarakat dimana dealer mewajibkan pembeli mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa yang sangat merugikan.

Darius mengatakan, istilah dealernya adalah pengurusan denganoff the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan danon the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer/biro jasa.

Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor.

"Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru (brosur terlampir). Contoh, harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000," ujarnya.

Padahal, menurut Darius, biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta.

Artinya, pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta dan seterusnya jika mengurus sendiri surat kendaraan.

"Ini baru hitungan sepeda motor, belum hitungan mobil. Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib," katanya.

Dalam diskusi itu, Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol. Rahmat Hakim
menegaskan layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui biro jasa.

Menurut Rahmat, Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa.

"Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui biro jasa/dealer tentu memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini. Karena itu dealer perlu difasilitasi bersama agar tidak mewajibkan ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan," tegasnya.

Dengan begitu, kata Rahmat, bisa merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah.

"Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun," cetusnya.

Di akhir pertemuan, Darius mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas Polda NTT dan jajaran atas kunjungannya, semoga sinergitas pelayanan publik di NTT bermanfaat bagi masyarakat.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...