• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pohuwato Korektif Program Beasiswa Kedokteran, Minim Publikasi
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 14/09/2026 •
 

Dizen.id, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk melaksanakan tindakan korektif setelah temuan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Kedokteran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor registrasi 0095/IN/IV/2026/GTO, yang merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri terhadap tata kelola sosialisasi, seleksi, verifikasi, penetapan penerima hingga dokumentasi Program Beasiswa Kedokteran Kabupaten Pohuwato.

Ombudsman menyebut temuan berkaitan dengan belum tersedianya standar seleksi dan verifikasi yang jelas serta terukur, belum diperolehnya dokumen dan informasi yang memadai mengenai tahapan pendaftaran, metode seleksi, parameter penilaian, pemeringkatan, berita acara, rekomendasi Tim Seleksi, dan dasar penetapan penerima, serta belum dapat dibuktikannya pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan perguruan tinggi secara memadai, terbuka, dan terdokumentasi.

Kondisi yang berimplikasi pada kesempatan yang setara bagi calon mahasiswa dan masyarakat untuk memperoleh informasi, mendaftar, dan mengikuti proses seleksi beasiswa secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jastrian Renskriyo, menegaskan bahwa tindakan korektif dalam LHP dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan setiap masyarakat memperoleh akses informasi serta kesempatan yang setara dalam program beasiswa daerah.

"Ombudsman mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti LHP ini sebagai momentum penguatan sistem. Yang perlu dibangun adalah proses beasiswa yang memiliki standar jelas, informasi terbuka, seleksi yang terdokumentasi, verifikasi yang akuntabel, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan," ujar Jastrian Renskriyo.

Ombudsman meminta tindakan korektif dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak LHP diterima.

Meliputi: Menetapkan dan/atau menyesuaikan Keputusan Bupati tentang Tim Seleksi Beasiswa Daerah, berikut tugas, kewenangan, tata kerja, pengendalian, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan;

Menyusun dan menetapkan standar seleksi dan verifikasi serta SOP Program Beasiswa Kedokteran sebagai bagian dari Program Beasiswa Daerah;

Melaksanakan publikasi informasi program secara terbuka melalui situs resmi Pemerintah Daerah, media sosial resmi, PPID, media cetak/daring, serta sarana publikasi kecamatan dan desa;

Melakukan audit kepatuhan dan verifikasi administrasi atas proses serta dokumen penetapan penerima Program Beasiswa Kedokteran Tahun Akademik 2024/2025;

Menerapkan deklarasi dan mitigasi konflik kepentingan bagi anggota Tim Seleksi dan pejabat terkait; Menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan korektif beserta dokumen pendukung kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk kepentingan monitoring.

Meski menemukan maladministrasi, Ombudsman menegaskan bahwa LHP tersebut tidak serta-merta menyimpulkan penerima tertentu tidak layak mendapatkan beasiswa hanya berdasarkan latar belakang keluarga, pekerjaan orang tua maupun kondisi sosial ekonomi

Kelayakan penerima tetap harus dinilai berdasarkan kategori beasiswa, persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Begitu pula dengan audit dan verifikasi administrasi yang diminta Ombudsman. Langkah tersebut bukan merupakan pembatalan otomatis terhadap penerima beasiswa, melainkan upaya memastikan proses dan dokumen penetapan penerima sesuai ketentuan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...