• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Penyaluran Bansos dari Belanja 2 Persen DTU Pemda Mesti Tepat Sasaran
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 09/10/2022 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah daerah diwajibkan membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy meminta agar pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus meminimalisir penyimpangan dalam proses penyaluran.

Satu diantaranya penyaluran bansos ini diharap harus tepat sasaran.

"Seperti pemotongan di luar ketentuan, serta bantuan yang tidak tepat sasaran. Untuk itu salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat basis data penerima bantuan," jelas Yozar, Jumat (7/10/2022) kepada Bangkapos.com.

Selain itu Ombudsman Bangka Belitung meminta pemerintah provinsi juga untuk segera merealisasikannya.

"Karena dana ini adalah kebutuhan mendesak bagi kelompok masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM secara langsung," katanya.

Yozar mengaku khawatir permasalahan guncangan ekonomi karena kebijakan tersebut akan menimbulkan problem sosial baru di sekitar jika tidak ditangani dengan baik. "Apalagi ketentuan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan sejak tanggal 5 September Tahun 2022. Tentunya proses pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Babel yang baru dilakukan kurang lebih satu bulan setelah peraturan tersebut disahkan dirasa cukup lama. Untuk itu sekali lagi kami berharap agar pihak terkait di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat fokus untuk segera merealisasikan alokasi dana dimaksud," harap Yozar.

DJPb Desak Segera Disalurkan

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berasal dari dana transfer umum (DTU).

Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Sesegera mungkin (disalurkan-red), semua pemda sudah membuat usulan, sudah menyampaikan, sudah merubah APBD yang mencantumkan belanja wajib 2 persen dari DTU," kata Edih, Jumat (7/10/2022) kepada Bangkapos.com.

Lebih lanjut, dia menyebutkan penyaluran bantuan sosial ini sebagai penanganan dampak dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) diprediksi akan berpengaruh terhadap inflasi.

"Saya yakin pemda sudah sangat memahami, yang penting itu adalah percepatan implementasinya," katanya.

Edih mengaku pihaknya terus mendorong agar percepatan penyaluran itu segera dilakukan pemerintah daerah. "Kami selalu menyampaikan, saat ikut rapat TPID, kami menghimbau, dan kami menyampaikan kondisi perekonomian terkini," kata Edih.

Sementara itu, pemerintah provinsi Bangka Belitung sudah membahas soal belanja DTU untuk bantuan sosial ini pada Kamis, (6/10/2022) kemarin.

Dalam rapat itu, pemprov mengalokasikan sebesar Rp8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin meminta para kepala dinas tak ragu untuk menyusun anggaran ini, karena ini sesuai dengan arahan Presiden ketika rapat di JCC tentang pengendalian inflasi di daerah.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...