• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pengusaha Tambang di Lebak, Reklamasi Bekas Galian Tambang
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 14/02/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten

LEBAK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriandi meminta pihak pengusaha pertambangan di Lebak, melakukan reklamasi atau penutupan bekas lubang galian. 

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar tidak membahayakan dan merusak lingkungan.

"Jadi setiap pertambangan secara prinsip aturan, harus dilakukannya reklamasi atau ditutup," katanya saat ditemui di lokasi galian tanah di Desa Mekarsari, Kamis (13/2/2025).

Menurut Fadli, setiap pertambangan diwajibkan untuk memiliki izin, dikarena akan ada banyak dampak yang terjadi.

Terlebih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih tahu betul mengenai dampak dan kerusakan lingkungan.

"Nah kalau sampai mereka meninggalkan lubang-lubang, apalagi sampai ada korban jiwa di bekas galian, berarti mereka tidak lakukan reklamasi itu bisa ditindak," ujaranya.

Maka dari itu, Fadli berharap kepada pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Contohnya kasus di Bangka, yang mana kerugian negara sampai ratusan triliun, itu karena kerusakan lingkungan. Dan yang kerusakan lingkungan harus ditindak, ini PR bagi pemerintah," ujarnya.

Tidak hanya itu, Fadli juga mengimbau kepada masyarakat Lebak untuk tidak menyerahkan tanahnya kepada pihak galian, tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

"Karena kenapa? Karena ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, seperti yang terjadi sekarang ini," ucapnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...