• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Penggabungan OPD Tarakan Tak Ganggu Layanan
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 23/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah. (Ade)

Ombudsman Kalimantan Utara menanggapi wacana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final. Ia menyebut, penggabungan OPD bukan hal baru dalam pemerintahan dan secara regulasi dimungkinkan, terutama dalam konteks efisiensi anggaran. "Penggabungan OPD bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun kajiannya harus matang karena menyangkut pelayanan publik," ujar Maria, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, tantangan terbesar dari penggabungan OPD bukan terletak pada aspek regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan. Ego sektoral antarinstansi dinilai menjadi salah satu hambatan yang harus ditekan agar tujuan penggabungan dapat tercapai. "Yang sulit itu implementasinya. Bagaimana menurunkan ego sektoral supaya setelah digabung, pelayanan justru semakin baik," tegasnya.

Maria juga mengingatkan, meskipun OPD digabung, tugas dan fungsi masing-masing tidak boleh hilang. Fokus utama pemerintah daerah, kata dia, tetap pada pemenuhan kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan jika penggabungan OPD dilakukan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penunjukan pimpinan OPD hasil penggabungan. Penunjukan harus berbasis kompetensi, mengingat cakupan kerja OPD akan semakin luas dan kompleks. "Efisiensi anggaran boleh, tapi tidak boleh dijadikan alasan melemahkan pelayanan publik. Pelayanan harus tetap optimal meski dengan keterbatasan," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...