Ombudsman Minta Pemprov Sulsel Transparan Soal Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti polemik pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan yang belakangan menjadi perhatian publik. Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait alasan di balik permintaan pengunduran diri tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu, mengatakan informasi yang selama ini disampaikan pemerintah bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepala sekolah perlu dijelaskan secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda," ujar Ismu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (15/06/2026).
Ombudsman menegaskan bahwa evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga," katanya.
Selain mendorong keterbukaan pemerintah, Ombudsman juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan.
Ismu memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,"jelasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya layanan pendidikan di Sulawesi Selatan. Ismu mengingatkan bahwa sekolah-sekolah saat ini tengah menghadapi tahapan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan kepemimpinan dan koordinasi yang efektif di tingkat satuan pendidikan.
"Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi," pungkasnya.








