Ombudsman Minta Pemkab Bangka Aktif Lakukan Pendataan dan Koordinasi, Buka Akses Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas

PANGKALPINANG, FAKTABERITA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Tegi Galla Putra menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian cepat (rapid assessment) dengan tema "Aksesibilitas Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bangka".
Pemerintah Kabupaten Bangka bersedia melaksanakan poin-poin saran rapid assesmen yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Dalam sambutannya, Shulby Yozar menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Bangka satu-satunya Pemkab yang memiliki Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yakni Perda Nomor 12 Tahun 2017 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa hal utama yang perlu dilakukan oleh Pemkab Bangka yaitu mendata penyandang disabilitas berdasarkan klasifikasi usia, jenis kelamin, jenis disabilitas, pendidikan, dan sebagainya.
"Data yang valid merupakan salah satu hal utama sebagai acuan penyusunan kebijakan yang baik bagi disabilitas. Kemudian, koordinasi lintas sektor juga penting, sepertinya kurang efektif jika permasalahan
disabilitas hanya dilimpahkan kepada dinas sosial saja. Oleh karena itu, sebagai langkah awal, kami harap pendataan dan koordinasi dengan berbagai stakeholder secara bersama merancang penganggaran dan program yang inovatif untuk membuka akses kesempatan kerja bagi disabilitas di Kabupaten Bangka, "jelas Shulby Yozar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Andi Hudirman beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dalam sesi diskusi, Andi menyampaikan apresiasi karena Ombudsman Babel telah melaksanakan kajian terkait disabilitas.
"Kami sekaligus berterimakasih karena dengan adanya kajian ini tentunya sekaligus mengingatkan Pemkab Bangka agar memberikan perhatian lebih kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas, khususnya hak mereka dalam memperloleh kesempatan pekerjaan yang baik. Insyaallah tahun depan Pemkab Bangka akan merancang berbagai program bagi disabilitas," ungkap Andi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bangka menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tiga poin saran kajian Ombudsman Babel. Dirinya berharap kolaborasi antar instansi untuk meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas dapat berjalan lancar dan memiliki nilai manfaat yang besar.
"Melalui Kajian Ombudsman, Pemkab Bangka siap memberikan yang terbaik untuk penyandang disabilitas. Kami meyakini bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki potensi atau kelebihan masing-masing dan bisa seperti yang lain. Saya pribadi cukup banyak bertemu dengan saudara kita penyandang disabilitas yang mampu kreatif dan berdaya sehingga taraf kesejahteraan mereka meningkat. Saya harap Dinas terkait segera menindaklanjuti saran Ombudsman sesuai waktu yang telah ditentukan bersama, " tegas Syahbudin.








