Ombudsman Minta Pemda Papua Barat dan Papua Barat Daya Perbaiki Layanan Publik

Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyatakan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya (PBD) perlu memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Papua Barat Amus Atkana di Manokwari, Kamis, mengatakan skor opini dari hasil penilaian terhadap pemda selaku penyelenggara pelayanan publik mengalami penurunan dengan status sedang bahkan sangat rendah.
"Pelayanan publik dari hasil penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 turun jauh. Perlu ada perbaikan supaya tahun ini meningkat," ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar instansi pemda yang bertugas memberikan pelayanan, seperti Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak memiliki unit khusus untuk mengakomodasi pengaduan dari masyarakat.
Instansi pemda juga belum mengimplementasikan kewajiban memasang maklumat pelayanan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sesuai amanat Undang-undang Nomor 2025 Tahun 2009.
Seluruh indikator itu menjadi faktor yang memengaruhi skor opini dalam periode tahun berjalan, sehingga memerlukan keseriusan dari masing-masing pemerintah daerah dalam menindaklanjuti saran perbaikan.
"Kadang-kadang buka pelayanan sudah terlambat, tapi tutupnya lebih cepat dari jam yang telah ditentukan," ujarnya.
Asisten Perwakilan Ombudsman Papua Barat Anggi Prasetyo menyebut Pemprov Papua Barat memperoleh skor 53,40 dengan opini kualitas rendah, disertai mal-administrasi karena belum menindaklanjuti saran perbaikan terhadap mekanisme pengadaan barang/jasa.
Kemudian Pemprov Papua Barat Daya 51,70 (rendah), Pemkot Sorong 57 (sedang), Pemkab Fakfak 74,32 (sedang), Pemkab Tambrauw 70,42 (sedang), Pemkab Teluk Wondama 52,93 (rendah), Pemkab Manokwari Selatan 39,20 (rendah), dan Pemkab Maybrat 36,12 (rendah).
"Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anggi.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menyatakan penilaian opini dari Ombudsman merupakan cerminan atas penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga saran perbaikan yang direkomendasikan akan segera ditindaklanjuti.
"Saran perbaikan dari Ombudsman tentu bertujuan agar pelayanan publik semakin lebih baik," ucap Wagub Lakotani. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Risbiani Fardaniah/ANTARA]








