• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pemda di Maluku Tak Manfaatkan Website Hanya Informasikan Seremonial
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 29/05/2024 •
 

AMBON,Nunusaku.id- Penggunaan informasi dan teknologi (IT) seperti website, aplikasi pengaduan SP4N-Lapor dan media sosial (Medsos) milik pemerintah akan masuk dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

Karena itu Ombudsman RI perwakilan Maluku meminta pemerintah daerah (Pemda) di Maluku agar website dan platform digital apapun agar dapat dimanfaatkan dalam penyebaran informasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat menegaskan, untuk menunjang hal itu, maka sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidang tersebut juga harus ada karena hal tersebut juga masuk dalam indikator penilaian.

"Medsos dan website bukan hanya informasikan seremonial tapi agar digunakan dalam memberikan informasi terkait 14 komponen standar pelayanan yang ada didalam instansi kerja dan kebijakan dari Pemda," tekan Slamat saat sosialisasi jelang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Swiss Bel-Hotel Ambon, Senin (27/5).

Pasalnya kata Slamat, berdasarkan hasil penilaian di tahun 2023, hanya Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang berada di Zona Hijau.

"Ini menunjukkan kita harus lebih kerja keras kedepannya dengan mencermati indikator, objek apa saja yang kita nilai setiap tahun dan mengevaluasi dengan bijak kemudian berkomitmen untuk dapat mengurangi egosentris dan melengkapi standar-standar pelayanan publik. Itu keharusan" tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk membantu institusi pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan prima sesuai standar menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sekaligus dalam upaya untuk pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik.

"Pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik melalui beberapa indikator secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik di pelayanan yang mendasar," katanya.

Sebelumnya, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin meminta tiap OPD dan instansi vertikal lokus penilaian lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik sebagai alat menggerakan roda pemerintahan menuju pelayanan publik lebih baik dan berimbang.

"Semoga adanya sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, OPD dan instansi vertikal lokus penilaian dapat meningkatkan pencapaian pelayanan publik terstandar pada tahun 2024," kuncinya.

Diketahui, sosialisasi dihadiri pengawas internal dan Kepala Biro Perencanaan Polda Maluku, Kapolres/ta se-Maluku, Kepala Badan Pertanahan wilayah dan Kabupaten/Kota se-Maluku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Maluku, Kepala Bagian Organisasi se-Maluku. (NS)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...