Ombudsman Minta Kepala Daerah Beri Sanksi OPD yang Abaikan Rekomendasi Pelayanan Publik

Ternate - istanafm.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mulai melaksanakan rangkaian Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 dengan menggelar sosialisasi dan entry meeting di Hotel Sahid Bela, Ternate, pada 30 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, Ombudsman meminta pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi perbaikan pelayanan publik dijalankan, termasuk memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengabaikannya.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tindak lanjut terhadap rekomendasi Ombudsman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut dia, kepala daerah perlu mengambil langkah tegas terhadap instansi yang tidak melaksanakan tindakan korektif.
"Kami berharap seluruh OPD menjalankan setiap tindakan korektif yang direkomendasikan. Idealnya, bupati maupun wali kota memberikan sanksi kepada pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi," kata Fikri.
Ia menilai mekanisme pemberian sanksi penting untuk memastikan rekomendasi Ombudsman tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Dengan demikian, upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan penilaian di lapangan.
Menurut dia, tim Ombudsman akan melakukan pengambilan data mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
"Setelah sosialisasi ini, tahapan berikutnya adalah pengambilan data oleh tim penilai Ombudsman Maluku Utara yang akan berlangsung mulai 1 Agustus sampai 30 November 2026," ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, Ombudsman juga menjelaskan instrumen penilaian beserta dokumen yang harus disiapkan oleh setiap lokus penilaian. Penilaian mencakup sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik, di antaranya Dinas Sosial, rumah sakit daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Kepolisian.
Iriyani menegaskan penilaian tahun ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Ombudsman akan mengukur sejauh mana instansi penyelenggara pelayanan publik menindaklanjuti rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan pada hasil penilaian 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
"Yang kami ukur adalah komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti rekomendasi dan saran penyempurnaan yang telah diberikan Ombudsman," katanya. (Rifal)








