Ombudsman Minta Kemenag DIY Ikut Awasi Penarikan Sumbangan di Madrasah

Jogja - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara terkait dugaan sumbangan bernilai jutaan rupiah yang dibayarkan wali murid kepada sekolah. ORI DIY meminta kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama untuk ikut mengawasi.
"Jadi kami berharap, dan termasuk ke Kanwil, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, saya sering menyampaikan begitu, tolong dipantau, tolong diawasi. Walaupun regulasi memungkinkan untuk itu, tapi ada jaminan bagi orang-orang yang tidak mampu itu untuk dibebaskan dari sumbangan yang disepakati," terang Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10/2026).
Hadi menilai, sumbangan seharusnya dilakukan berdasarkan kerelaan hati, bukan kesepakatan.
"Jadi konteksnya sumbangan, orang sukarela, jadi bukan rutin yang disepakati. Kalau yang rutin disepakati berarti kan sama dengan pungutan namanya, walaupun bahasanya sumbangan," ujar Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10/2026).
Hadi menilai Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 pasal 11 yang berbunyi Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati wali murid dan kepala yayasan/madrasah perlu dievaluasi.
"Saya ingin mendorong supaya peraturan ini dievaluasi. Kalau bisa diganti atau diubah sesuai dengan seperti Permendikbud. Jadi konteksnya sumbangan, orang sukarela. Jadi bukan rutin yang disepakati," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan tersebut berpotensi dirasakan wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Menurutnya, meski sumbangan telah disepakati dalam rapat komite, belum tentu seluruh orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
"Atas nama kesepakatan yang mungkin disepakati oleh mayoritas, tapi mungkin ada beberapa orang yang secara mungkin ekonomi tidak mampu, kemudian atas nama kesepakatan ini dia kemudian akhirnya cari-cari pinjaman, cari utang, dan macam-macam," katanya.
Hadi mendorong madrasah tetap memberikan ruang bagi wali murid yang tidak mampu untuk mendapatkan pembebasan. Menurutnya, pihak madrasah perlu menyampaikan secara terbuka bahwa wali murid yang kesulitan secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan sumbangan.
"Jangan sampai karena ada keterbatasan ekonomi, kemudian gara-gara ada sumbangan ini, kemudian anaknya tidak melanjutkan sekolah karena malu, karena apa. Jangan sampai fasilitas-fasilitas madrasah, misalnya ujian atau apapun yang kemudian gara-gara tidak membayar itu, anak didik mendapatkan perlakuan yang berbeda," ungkapnya.
Di sisi lain, Hadi menyebut ORI DIY juga menerima banyak pengaduan terkait persoalan sumbangan di sejumlah madrasah/sekolah.
"Kalau puluhan mungkin totalnya mungkin ada. Kalau yang seperti dugaan pungutan itu ada beberapa. Kemudian ada yang terkait seragam, ada yang terkait uang-uang kayak pendaftaran, uang gedung. Macam-macam," pungkasnya.
Diketahui, di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Sleman viral unggahan penarikan sumbangan hingga Rp 2 juta per siswa.
"Salah seorang wali murid berinisial R mengaku, para orang tua diundang menghadiri sosialisasi program madrasah pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan itu, komite memaparkan kebutuhan anggaran yang belum tercakup dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tulis keterangan unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (29/9).
"Berdasarkan dokumen komite, total rencana swadaya mencapai Rp 592.426.300, dengan rincian beban per siswa: Kelas 7 dibebani Rp 1.961.692, Kelas 8 sebesar Rp 1.962.046, dan Kelas 9 sebesar Rp 2.082.635. Beberapa pos anggaran yang disorot tajam antara lain pengadaan handphone sebesar Rp 10 juta dan honorarium senilai Rp 51,8 juta," sambungnya.
Merespons kabar tersebut, pihak Madrasah akhirnya menerbitkan surat yang ditandatangani Kepala MTs Negeri 9 Sleman, Busyroni Majid. Surat bernomor: B-699/Mts.12.04.09/PP.00.5/9/2026 itu berisi hal Pembatalan Keputusan Sumbangan Komite.
"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Komite Madrasah, Paguyuban Orang Tua Murid, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, dengan ini Kepala MTsN 9 Sleman menginformasikan bahwa Sumbangan Komite yang disepakati dalam pertemuan komite pada Kamis tanggal 24 September 2026 dibatalkan," bunyi surat dari MTs Negeri 9 yang diterima detikJogja.
Sementara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bantul, berdasarkan kesepakatan komite madrasah dan wali murid, disepakati sumbangannya per siswa senilai Rp 4,2 juta.
Ketua Komite MAN 2 Bantul, Atmaturida, mengatakan awalnya pihaknya menerima rancangan program kegiatan MAN Bantul untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Namun, beberapa kegiatan itu tidak mendapat suntikan dana dari pemerintah.
"Yang tidak dibiayai oleh anggaran pemerintah itu, kepala madrasah menyampaikan kepada komite untuk disampaikan kepada wali murid," kata dia saat ditemui wartawan di MAN 2 Bantul, Kamis (1/10) sore.
Kemudian, komite mengundang wali murid untuk berembug pada Agustus 2026. Dalam forum itu, komite mengajak wali murid untuk meningkatkan kualitas siswa MAN 2
"Mereka kita tawarkan program itu yang disampaikan madrasah ke komite, mereka setuju. Kemudian, dengan setuju program itu disepakati, monggo kita berikan blangko kosong untuk diisi," ujarnya.
(apu/afn)








