• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Kejati Kepri Tuntaskan Penyidikan Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 17/08/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari

KBRN, Tanjungpinang; Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulaun Riau mendesak Kejati Kepri untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum pembangunan jembatan tanah merah di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

"Kita minta Kejati untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan pembangunan jembatan tanah merah yang diduga mengakibatkan kerugian negara, oleh CV. Bina Mekar Lestari " kata Lagat Siadari, Rabu (17/8/2022)

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau Lagat Siadari mengatakan, berdasarkan hasil telaah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Kamis (11/8) kemarin agar dapat menuntaskan penyelidikan dugaan tindakan korupsi pembangunan jembatan di tanah merah Desa Penaga Bintan.

"Saat ini ombudsman sedang menunggu bagaimana respon Kejati Kepri," ucapnya.

Menurutnya, telah terjadi dugaan melawan hukum dalam pembangunan jembatan itu. Sebab, ada ditemukannya penyimpangan prosedur  dan penundaan berlarut pembangunan jembatan itu dan tidak diselesaikan.

"Awalnya dibangun 2 Agustus 2018 ada pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah sepanjang 20 meter oleh PT. Bintan Fajar Gemilang yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu," kata Lagat.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2018, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real yaitu Progress Pekerjaan sebesar 35,35 % dan realisasi pembayaran sebesar Rp.3.523.000.000,-  dari Nilai Kontrak sebesar Rp.9,66 milyar.

"Kemudian dilakukan pelelangan kembali oleh CV Bina Mekar Lestari yang selesai  18 Desember 2019," ujarnya.

Selanjutnya, setelah 17 hari pekerjaan pembangunan jembatan itu selesai, jembatan mengalami kerusakan. Tambah Lagat, Telah terjadi penurunan tanah seketika dengan tinggi 2 ½  meter.

"Dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan pekerjaan selesai 15 April 2021, berselang satu hari rusak kembali terjadi penuruan yang kedua, alasannya karena tingginya curah hujan," tambah Lagat.

Lebih jauh Lagat menyebutkan,  hingga saat ini belum ada keluar hasil  Audit Investigasi dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau per tanggal 21 April 2022. Berdasarkan analisis Ombudsman, pekerjaan pembangunan jembatan ini sejak awal telah bermasalah.

"Sejak awal ini bermasalah, harusnya panitia lelang menyelidiki pemenang lelang awal. Punya kompetensi atau tidak, buktinya berhenti ditengah jalan. Pokja lelang BP Bintan tidak teliti melaksanakan proses lelang," sebutnya.

Selain itu juga diduga ada penyimpangan spesifikasi teknis yang tertuang dalam salinan kontrak dengan pelaksanaan."harusnya ada civil engineering dulu melihat struktur tanah disana sebelum melakukan pekerjaan," imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap Kejati Kepri segera menyelesaikan dugaan perbuatan melawan hukum pembangunan jembatan tanah merah di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang merugikan keuangan negara.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...