Ombudsman Minta Disdikbud Banda Aceh Lakukan PPDB Sesuai Prosedur

BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh untuk melakukan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2023 sesuai prosedur berlaku agar tidak terjadi maladministrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti saat melakukan kordinasi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh pada Senin, 3 April 2023.
"Kami meminta agar kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh khususnya agar dalam proses penerimaan peserta didik baru harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Ilyas, Selasa, 4 Maret 2023.
Menurut Ilyas, dalam pelaksanaan PPDB zonasi dengan sistem online, Disdikbud Banda Aceh menjadi rujukan nasional untuk daerah Aceh. "Hal itu sangat baik, maka ini harus dipertahankan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri mengatakan, pihaknya saat ini sangat terbuka untuk proses PPDB tersebut. Bahkan segala proses dilakukan secara online, sehingga mengurangi kontak dengan para wali murid untuk pencegahan berbuat curang.
Kemudian Ia menambahkan, terkait alur proses yang mungkin mengalami gangguan dan kendala, para wali murid bisa langsung melakukan koordinasi dengan pihaknya baik di dinas maupun di sekolah. "Jika nanti dalam proses pendaftaran ada kendala dengan aplikasi, wali murid silahkan konsultasi dengan kami," tutupnya.








