Ombudsman minta Disdik se-Babel beri sanksi oknum guru jual buku

Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepulauan Babel untuk memberikan sanksi secara tegas kepada oknum guru yang melakukan jual beli buku maupun pungutan liar di sekolah.
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas titip jual buku di sekolah atau pungutan-pungutan yang di luar ketentuan lainnya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025, tentang larangan pihak komite dan sekolah menjadi tempat titip jual buku LKS, buku pendamping lainnya, seragam sekolah dan tidak mengarahkan untuk membeli di toko tertentu.
"Kami berharap dinas pendidikan dan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama di kabupaten lainnya untuk mengeluarkan edaran larangan seperti ini, agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan transaksi titip jual buku lembar kerja siswa (LKS) atau buku pendamping lainnya," ujarnya.
Ia mengungkapkan surat edaran ini juga melarang pihak komite dan sekolah melakukan segala bentuk pungutan atau sumbangan sifatnya mengikat, memaksa, menentukan jumlah dan waktu pemberiannya.
Selain itu, ada poin pengenaan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai apabila terbukti kepala sekolah (PNS/ASN) melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Poin sanksi ini menjadi kunci karena tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui aktivitas yang sedemikian rupa. Apalagi jika kepala sekolah jelas melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap pelanggaran tentu ini harus dianggap sebagai pelanggaran yang cukup serius dilakukan oleh kepala sekolah tersebut," katanya.
Ia menekankan jelas itu melanggar Pasal 30 PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan mengingat dampaknya perlu dilakukan penerapan sanksi melalui PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika kepala sekolah telah melakukan tugas dan fungsi pengawasannya secara maksimal, maka akan dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran aturan sekaligus menciptakan kondisi pendidikan yang inklusif, adil dan terpercaya," katanya.