Ombudsman minta Disdik Kepri tinjau ulang rencana penambahan RDT

Batam (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Pendidikan di provinsi itu untuk meninjau ulang rencana penambahan Rencana Daya Tampung (RDT).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari di Batam, Jumat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan RDT PPDB TP. 2023/2024.
Ia menambahkan surat tersebut berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada 3 Juli kemarin.
"Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan," kata Lagat.
Ombudsman Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisasi calon siswa yang tidak masuk ke sekolah manapun pembaharuan data.
Dengan begitu, Disdik Kepri dapat melakukan pemetaan untuk melihat esensi dari penambahan RDT.
Menurut Lagat, penambahan RDT harus memperhatikan ketersediaan ruang kelas serta sarana prasarana lainnya untuk meminimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal.
"Seperti menggunakan ruang laboratorium, perpustakaan sebagai ruang kelas atau kelas online," ujar dia.
Ia juga meminta Pemprov Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima, tetapi berada di sekolah pilihan lain, agar tetap dapat berada di sekolah tersebut.
"Kemudian, setiap satuan pendidikan di bawah Disdik Kepri agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB," kata Lagat.
Ia meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan penambahan RDT PPDB di Kepri 2023.








