Ombudsman Minta Bupati Lampung Utara Lakukan Tindakan Korektif
KIRKA - Ombudsman minta Bupati Lampung Utara lakukan Tindakan Korektif atas temuan maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa.
Tindakan Korektif Ombudsman disampaikan kepada Bupati Lampung Utara diwakili Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Abdurahman, pada Rabu (5/4/2023).
"LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dengan Tindakan Korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Ombudsman Lampung menerima laporan dari Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.
"Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman," ujar Nur.
Sebelumnya, Ombudsman telah mengoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2/2023) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
KIRKA - Ombudsman minta Bupati Lampung Utara lakukan Tindakan Korektif atas temuan maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa.
Tindakan Korektif Ombudsman disampaikan kepada Bupati Lampung Utara diwakili Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Abdurahman, pada Rabu (5/4/2023).
"LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dengan Tindakan Korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Ombudsman Lampung menerima laporan dari Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.
"Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman," ujar Nur.
Sebelumnya, Ombudsman telah mengoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2/2023) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini," kata Nur.
"Namun, karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan Tindakan Korektif yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor," jelas dia.
Berikut temuan Ombudsman Lampung yang dituangkan ke dalam LAHP.
1. Penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Saudara Adi Sepriza sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh Teguran Tertulis 1 sampai dengan 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari Camat.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
2. Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.
Atas dua temuan tersebut, Ombudsman minta Bupati Lampung Utara lakukan Tindakan Korektif kepada para Terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampung Utara.
Tindakan Korektif Ombudsman kepada Bupati Lampung Utara.
1. Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.
2. Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.
3. Bupati Lampung Utara agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.
4. Selanjutnya, apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan Tindakan Korektif setelah LAHP diterbitkan.
"Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi," tegas Nur.
Rekomendasi Ombudsman RI wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.