• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Batalkan Lelang PQ SPAM
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 27/01/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau

Ombudsman Kepri meminta lelang Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) menghentikan proses lelang, jika ditemukan peserta yang memiliki konflik kepentingan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penegasan itu disampaikan merespon ditemukannya fakta direksi salah satu perusahaan pemenang lelang Prakualifikasi (PQ) SPAM adalah pejabat BP Batam.

"Kalau benar ada potensi konflik kepentingan (dalam proses lelang SPAM BP Batam), diharapkan panitia seleksi tender tegas membatalkan atau tidak memilih perusahaan yang berpotensi konflik kepentingan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, kepada PenajamNews.com, Rabu, 26/1/2022.

Kantor pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, di Batam Centre. (Dok BP Batam)

Perusahaan yang memiliki konflik kepentingan dengan oknum di BP Batam, kata Lagat, biasanya akan muncul kolusi, korupsi dan berbagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. "Batam ini tidak bisa disamakan dengan Tanjungpinang, Karimun, dan daerah lain di Kepri, karena dari sejak awal, Batam dibangun untuk menyaingi kawasan industri di negara lain," kata Lagat.

Proses tender yang menciderai rasa keadilan ini, ucap Lagat, jangan menjadi 'black campaign' terhadap pelayanan yang telah dibangun berpuluh-puluh tahun. "Kalau hal seperti ini belum beres, bagaimana mengurus industri. Jangan sampai ada tendensi kepentingan dari pejabat BP Batam, sebab BP Batam bukan koorporasi, atau milik sekelompok pejabatnya, tetapi (BP Batam) milik negara, milik seluruh rakyat Indonesia yang harus dikelola dengan baik dan profesional," tegas Lagat.

"Kalau benar ada potensi konflik kepentingan (dalam proses lelang SPAM BP Batam), diharapkan panitia seleksi tender tegas membatalkan atau tidak memilih perusahaan yang berpotensi konflik kepentingan tersebut."

Sebagaimana diungkap media ini, direksi salah satu perusahaan pemenang PQ SPAM adalah MR. MR merupakan Tenaga Ahli (TA) SPAM Batam. Temuan itu, diungkap Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR-PHRI) Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA Warga Taman KDA Mengaku Ditipu Developer

Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) INTEL TIPIKOR-PHRI Kepulauan Riau, Hotler Nainggolan memastikan konflik kepentingan itu dipelihara BP Batam, dan sudah terbaca sejak pihaknya mencermati proses lelang SPAM dari awal. "Perusahaan pemenang lelang PQ, juga merupakan milik seorang mantan pimpinan BP Batam yang kini telah mendekam di penjara Kejaksaan Agung, terkait korupsi ratusan miliar di salah satu BUMN," kata Hotler Nainggolan.

Sesuai dengan hasil lelang prakualifikasi SPAM Batam nomor PQ-HULU/38/12/2021, Panitia Lelang Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Hulu Batam mengumumkan daftar peserta, dengan pemenang:

(1) Konsorsium PT Krakatau Tirta Industri - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - PT Adaro Tirta Mandiri - PT Strivechem Indonesia;

(2) PT PAM Lyonnaise Jaya;

(3) Konsorsium PT Moya Indonesia - PT PP (Persero);

(4) Konsorsium Adonis Investment Holding Pte Ltd - Tritech Engineering & Testing (Singapore) Pte. Ltd - PT Traya Makassar (Konsorsium AIH - TTM - TET).

Salah satu konsorsium pemenang lelang, yakni Konsorsium PT Krakatau Tirta Industri - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - PT Adaro Tirta Mandiri - PT Strivechem Indonesia, merupakan pemenang yang memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dan melanggar azas persaingan usaha. Pasalnya, pemegang saham mayoritas PT Strivechem adalah PT Siskem Aneka Indonesia.

Dalam penelusuran INTEL TIPIKOR Kepulauan Riau, ditemukan data PT Siskem Aneka Indonesia pada 15 Oktober 2014. Dalam data itu disebut Syahril Japarin, mantan Wakil Kepala/Anggota Bidang BP Batam, sebagai Direktur di perusahaan itu. Hal itu terungkap dalam pemberitahuan perubahan persero yang dikeluarkan oleh Kementeruan Hukum dan HAM RI. Kemudian pada pemberitahuan perubahan data perseroan 27 November 2014, Syahril Japarin juga disebut sebagai Direktur PT Siskem Aneka Indonesia, sekaligus pemegang 11.750 lembar saham.

Selanjutnya, pada pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan persetujuan perubahan anggaran dasar PT Siskem Aneka Indonesia 7 Mei 2015, Syahril Japarin tercantum sebagai Direktur dan menguasai modal perusahaan sebanyak 30.000 lembar saham. Begitu pula pada 5 Januari 2016, sesuai pemberitahuan perubahan data perseroan PT Siskem Aneka Indonesia, Syahril Japarin menjadi Direktur Utama sekaligus memiliki saham 30.000 lembar.

Kemudian pada pemberitahuan perubahan data perseroan PT Siskem Aneka Indonesia, Syahril Japarin disebut tetap memiliki 30.000 lembar saham, meski tidak lagi sebagai direktur. Dilanjutkan, pada 4 Agustus 2016, Syahril Japarin masih sebagai pemegang 30.000 lembar saham. Hal yang sama terjadi pada pemberitahuan perubahan data perseroan PT Siskem Aneka Indonesia, Syahril Japarin masih memegang 30.000 lembar saham, dan sekaligus mencantumkan Muhammad Revis, pengawas lelang SPAM, sebagai Direktur PT Siskem Aneka Indonesia.

Sesuai data dari Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 21 November 2017, PT Siskem Aneka Indonesia kembali mengangkat Muhammad Revis sebagai Direktur. Penelusuran terakhir INTEL TIPIKOR-PHRI Kepulauan Riau sesuai pemberitahuan perubahan data perseroan PT Siskem Aneka Indonesia, 30 November 2017, Muhammad Revis, yang juga pengawas SPAM BP Batam, kembali diangkat sebagai direktur pada perusahaan itu.

Dari sederet data yang ditelusuri di Kementerian Hukum dan HAM RI itu, dipastikan konsorsium Konsorsium PT Krakatau Tirta Industri - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II - PT Adaro Tirta Mandiri - PT Strivechem Indonesia, sebagai perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggara lelang SPAM Batam.

Ketika panitia lelang SPAM melakukan 'aanwijzing' atau penjelasan indikasi, instruksi, penugasan, rekomendasi, atau persiapan lelang terhadap peserta lelang, Muhammad Revis (MR) bertindak sebagai narasumber atau pembicara yang menjelaskan, menginstruksikan, menugaskan, dan merekomendasikan peserta lelang.

Menanggapi keterlibatan pejabat BP Batam di perusahaan pemenang PQ lelang SPAM, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait berkilah pejabat itu hanya bekerja sesuai order. "Mengenai (MR), beliau juga bukan Tenaga Ahli lagi di SPAM BP Batam, dan kita hanya memanggil dia apabila diperlukan sebagai narasumber. Jadi, yang bersangkutan (MR) saat ini sebagai narasumber untuk SPAM. Tidak ada kontrak, sebab pembayaran honor berdasarkan jumlah jam kegiatan," katanya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...