Ombudsman Minta Aduan Jual Beli Kursi PPDB Ditindaklanjuti

bantenpro.id - Ombudsman RI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menindaklanjuti pengaduan yang masuk perihal dugaan jual beli kursi. Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, Ombudsman menerima aduan kursi PPDB dibanderol Rp4-6 juta.
"Kami minta dinas menyikapi betul dugaan-dugaan ini. Jangan mengganggap keluhan masyarakat ini bisa reda dengan sendirinya kalau musim PPDB sudah selesai," kata Kepala Keasistenan Pelaporan dan Pengaduan Ombudsman Perwakilan Banten Zainal Mutaqqin kepada bantenpro.id, Selasa (12/07/2022).
Zainal mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat perihal dugaan jual beli kursi itu di jenjang SMA/SMK negeri.
"Harganya mulai Rp4 juta sampai Rp6 juta per siswa," kata Zainal.
Namun, Zainal enggan menyebut sekolah mana yang diadukan melakukan praktik jual beli kursi tersebut.
"Kalau wilayah kota atau kabupaten mananya, saya enggak bisa menyebutkan karena ini masih dugaan," jelasnya.
Zainal mendorong Pemprov Banten segera menyelesaikan dan mengklarifikasi dugaan tersebut. Sebab, dugaan pelanggaran itu telah mencoreng integritas PPDB di Banten.
Sementara itu, sejauh ini ada 10 sekolah negeri di Banten yang diadukan ke Ombudsman. Sepuluh di antaranya yakni 2 SMA negeri di Kota Tangerang, 3 SMA dan 1 SMK negeri di Kota Cilegon, 2 SMA negeri di Kota Serang, 1 SMP negeri di Kota Tangerang Selatan dan 1 SMA Negeri di Kabupaten Tangerang. (mst/bpro)








