Ombudsman Minta 21 Pemkab di NTT Benahi Tujuh Aspek Pelayanan Publik

Kupang (ANTARA) -
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta 21 pemerintah
kabupaten di provinsi ini agar membenahi tujuh aspek strategis dalam pelayanan
publik untuk mencapai opini kualitas tinggi atau zona hijau.
"Pertama, kami mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah
agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik," kata
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di
Kupang, Jumat, (13/1/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan hasil penilaian standar pelayanan publik
pemerintah daerah di NTT serta bagaimana langkah pembenahan yang perlu dilakukan.
Beda Daton menjelaskan berdasarkan hasil penilaian standar pelayanan publik
tahun 2022 pada 282 unit penyelenggara layanan di 22 kabupaten/kota dan
pemerintah provinsi, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang
mendapat opini zona hijau.
Sementara itu, sebanyak 15 pemerintah kabupaten berada dalam zona kuning atau
mendapat opini kualitas sedang, serta enam pemerintah kabupaten berada
dalam zona merah atau kualitas rendah.
Ia mengatakan hasil ini menunjukkan adanya perubahan yang cukup baik dari hasil
survei sebelumnya pada tahun 2021 yang didominasi zona merah. Di sisi lain,
kata dia, terdapat pemerintah kabupaten yang tahun sebelumnya berada pada zona
kuning, turun ke zona merah seperti Kabupaten Ngada.
Oleh sebab itu, kata dia, penyelenggara pelayanan/perangkat daerah perlu
memperhatikan tujuh aspek perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik di setiap daerah.
Aspek kedua, kata dia, menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana
amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga,
menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat dengan kebutuhan
khusus.
Aspek keempat, menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran,
mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat. Kelima,
menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei
untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Keenam, kata dia, peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas
pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik. Ketujuh, mendorong
pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan publik.
Ia menambahkan, jika semua aspek ini dibenahi secara secara serius dan optimal
maka akan terjadi perubahan besar kualitas pelayanan publik pemerintah daerah
untuk seluruh masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.








