Ombudsman Merasa Dibohongi, Kadindik Babel Bantah Tudingan Maladministrasi PPDB SMA Jalur Zonasi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini.
Temuan itu dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai Terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.
Ombudsman telah meminta klarifikasi dan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Kadindik Bangka Belitung beserta jajaran,
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy membeberkan dalam pertemuan tersebut, Dindik Bangka Belitung telah menyatakan menyanggupi memperbaiki, namun pada kenyataannya pihak Dindik Provinsi Babel tidak berkomitmen.
"Artinya Disdik Babel tidak konsisten antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukannya di lapangan," ujar Yozar kepada bangkapos.com, Jumat (8/7/2022).
Dia menyayangkan ada praktek seperti ini dalam menjalankan pemerintahan dan menyelenggarakan pelayanan publik.
"Padahal, tanggal 5 Juli 2022 Ombudsman telah menerima salinan Surat Kepala Dinas Pendidikan Babel No: 045/950/I/DINDIK tanggal 01 Juli 2022 perihal Penyampaian Perubahan Kedua Juknis PPDB SMA/SMK TA 2022/2023 yang isinya mengatur bahwa sistem zonasi tidak lagi menggunakan penghitungan akreditasi asal sekolah," jelasnya.
Namun setelah Ombudsman Bangka Belitung (Babel) memeriksa di lapangan, ternyata masih menghitung akreditasi sebagai pelaksanaan jalur zonasi.
"Salah satu kacabdin mengaku belum menerima surat perubahan juknis. Padahal informasi dari Dindik, surat perubahan juknis tersebut telah disampaikan kepada Kacabdin se-Babel. Hal itu tentunya tidak konsisten dan terkesan membohongi Ombudsman," ungkap Yozar.
Menyikapi ini, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti dengan mengirimkan LAHP Korektif (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kepada atasan Terlapor Kadisdik Provinsi yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung.
"Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur, meminta atasan terlapor untuk menyelesaikan melalui LAHP. Apabila atasan terlapor tidak menindaklanjuti maka laporan dilimpahkan ke ombudsman pusat untuk diterbitkan Rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan juga maka hal itu akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 38 dan 39 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 351 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah," jelas Yozar.
Dia menambahkan, terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi pihak Ombudsman Bangka Belitung telah meminta keterangan Kemendikbudristi RI tanggal 30 Juni 2022 yang pada saat itu diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Advokasi Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristi RI.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut pihak kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa persyaratan akreditasi dalam PPDB sistem zonasi jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Bantah Disebut Berbohong, Begini Penjelasannya
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ervawi membantah tudingan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA jalur zonasi.
"Kita ingin anak semua masuk sekolah dengan bermutu maka kita sandingkan nilai-nilai seperti zonasi, rapot dan akreditasi, masa begitu maladministrasi? Kita ingin anak yang bermutu, kita ingin anak Babel jadi anak hebat, saya tidak paham kalau dikatakan maladministrasi, saya gak ngerti," ungkap Ervawi saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Dia juga membantah berbohong kepada pihak Ombudsman Bangka Belitung.
Ervawi juga sempat menyingung syarat akreditasi sekolah yang diterapkan di Babel sama halnya seperti yang diterapkan di DI Yogyakarta, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam penerimaan siswa barunya.
"Memang secara administrasi kita sudah beritahu sama ombudsman, kita dengan terpaksa, kita menyanggupi itu. Coba Ombudsman Babel berkomunikasi kepala dinas DIY, atau tanya Ombudsman DIY, bahwa Ombudsman DIY itu mendukung akreditasi untuk pelaksanaan PPDB.
Diketahui penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) jalur zonasi dan mutasi dimulai pada tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2022.
"Saya tidak membohongi mereka, cuma waktu itu administrasi tanggal 1 Juli, kan sudah selesai. Kalau mau kota kaji lagi, yo kaji sama-sama untuk tahun depan, mana yang terbaik. Informasi sudah menyebar kemana-mana dan pelaksanaannya. Yang menyanggupi kemarin, juknis kami ubah dan kami sebarkan ke cabdin," ungkap Ervawi.
Dia menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam penerapan syarat akreditas dalam PPDB jalur zonasi, selain ingin agar membangun pendidikan di Bangka Belitung lebih bermutu.
"Kita harusnya bangga, orang Babel bisa menyeimbang seperti di Yogyakarta. Walau kita tidak semaju Yogjakarta, kita ingin maju seperti Yogjakarta. Saya tidak paham kalau mikirinya akreditasi tidak bisal dijadikan syarat PPDB, itu orang yang tidak mau maju," katanya.
Dia menambahkan, akreditasi sekolah itu independen karena akreditasi memuat delapan standar nasional pendidikan,
"Kalau akreditasinya bagus, maka akan memberi pelayanan kepada siswa, misal kualifikasi pendidik sesuai dengan yang dianjurkan," tegas Ervawi.
Proses pembelajaran juga pasti terbaik, sebab guru merencanakan pembelajaran sehingga akreditasi terlihat betul-betul melayani siswa kita.
"Cuma satu-satunya akreditasi yang bisa kita andalkan untuk membuat standar layanan. Kita ingin sekolah kita bukan memasukan siswa ke sekolah saja tetapi ada nilai-nilai kualitas pendidikan. Kita ingin anak Babel masuk sekolah ada nilai jual dan mutu pendidikan, sehingga dia melaksanakan sekolah ada yang dikejar atau motivasi," harap Ervawi.








