• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Menilai 14 Kabupaten di NTT Tidak Memenuhi Syarat Uji KIR Kendaraan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 13/09/2022 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, SH

Kupang-Cahayaindonesia.id-, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, SH kembali berkoordinasi dengan penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan di salah satu kabupaten, guna mengecek data terkini terkait kesiapan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), Senin (12/9/2022).

Darius kepada media ini mengatakan, UPUBKB dari masing-masing kabupaten/kota berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan dan menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR). 

Dikatakan, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, semua kendaraan terutama kendaraan niaga dan angkutan umum (Mobil sewa, taxi, mobil penumpang manusia, mobil truk pengangkut barang, pick up, truk gandeng dll) wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di unit layanan kir terakreditasi.

Bagaimana dengan NTT? NTT mempunyai 21 unit pelaksana uji kir di kabupaten/kota. Mirisnya, dari jumlah ini sejak 1 Januari 2021, hanya 7 unit pelaksana uji kendaraan di 6 kabupaten/kota di NTT yang diizinkan melaksanakan kegiatan uji kendaraan karena telah memenuhi syarat.

Ketujuh kabupaten/kota itu adalah Kota Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata dan Kabupaten TTU. 

Ia menjelaskan, dengan melihat kondisi ini bisa dibayangkan, dengan demikian untuk seluruh kendaraan bermotor di Pulau Flores, hanya bisa melaksanakan uji berkala di Maumere, Kabupaten Sikka.

Seluruh kendaraan di Pulau Sumba harus ke Waingapu, Sumba Timur untuk uji kendaraan setiap 6 bulan sekali, sedangkan seluruh kendaraan di Kabupaten Alor harus ke luar pulau jika ingin melakukan uji kendaraan bermotor. Demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua dan Rote Ndao. 

"Dampaknya, para pemilik kendaraan mungkin lebih memilih tidak melakukan uji kir dan membayar denda atau "membayar" petugas di jalan saat ada pemeriksaan daripada harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap 6 bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau", tandas Darius. 

Ia menambahkan, Operasional kendaraan dan sopir ke kabupaten lain atau luar pulau akan jauh lebih besar daripada membayar denda atau sekedar membayar uang rokok ke petugas yang memeriksa di jalan. Mereka secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain. 

Karena itu, kata Darius,  prioritas Pemerintah Daerah dalam penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan.  Jangan dilihat semata-mata dengan hitung-hitungan untung-rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah. 

"Ayo, benahi layanan di sektor ini. Jangan menunggu kecelakaan terjadi baru saling menyalahkan", Ajak Darius. (Team/Ci)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...