Ombudsman Mengungkap Penyebab Malaadministrasi di Gorontalo
![](content/images/pwk_media/9_20220105_160759.jpeg)
Gorontalo (ANTARA) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Gorontalo Alim SÂ Niode, Selasa, mengungkapkan salah satu
penyebab malaadministrasi di daerah ini adalah kualitas sumber daya
manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya,
sepanjang tahun 2021 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar
hukum atau malaadministrasi yang ditangani oleh pihaknya, berkaitan erat
dengan kualitas SDM tersebut.
"Ada lebih dari seratus
laporan masyarakat masuk ke kami, dengan tiga besar bentuk
malaadministrasi yang mendominasi yakni penyimpangan prosedur pada
urutan pertama, kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan
berlarut." katanya, di Gorontalo.
Penyelenggara pelayanan
publik di Provinsi Gorontalo, katanya pula, telah berupaya menyiapkan
prosedur layanan yang ada di masing masing instansi, namun hal itu belum
sepenuhnya efektif.
"Demikian halnya dengan penundaan
berlarut dan tidak memberikan pelayanan, ini menunjukkan bahwa SDM-nya
yang bermasalah," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, SDM merupakan
salah satu instrumen pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan
publik, serta didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana
yang diamanahkan oleh undang-undang.
SDM tidak berkualitas
yang dimaksud misalnya tidak berintegritas, manipulatif, tidak melayani,
dan bahkan tidak kompeten dalam pekerjaannya.
Dia menilai
hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan
publik, pada pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan instansi vertikal.
"Untuk tahun 2022 ini kami berkomitmen terus mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, dengan visi Ombudsman RI yang efektif,
terpercaya, berkeadilan dan berkualitas," ujarnya pula.