• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Mengawal Pelayanan Publik Sesuai Aturan
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Jum'at, 27/01/2023 •
 
Insan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id - Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman di Indonesia sendiri baru lahir pada 10 Maret 2000 di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Dalam Kesempatan Tersebut tim insan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan, bahwa informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai perannya dalam pelayanan publik sangat penting. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelayanan pubik. Tim menyampaikan "Dalam kehidupan tentu saja kita semua adalah masyarakat. Kita memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Di sisi lain sosialisasi juga di bagi pada masyarakat brosur dan kalender.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal.

"Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga diatur pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan Laporan sebagai bentuk Pengawasan"

Tim insan Ombudsman RI menjelaskan bahwa bentuk sederhana pengawasan pelayanan publik yang dapat dilakukan masyarakat adalah menyampaikan Pengaduan kepada Ombudsman RI terkait dengan persoalan dugaan mal administrasi yang ditemukan. Kami ingin mengajak masyarakat agar berperan aktif  ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik di Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selat Selatan Kabupaten Barito Selatan Prov. Kalteng. Jika terdapat permasalahan pelayanan publik silahkan sampaikan pengaduan dan keluhan pada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah". kirimkan melalui Pengaduan email: pengaduankalteng@ombudsman.go.id, Telepon/WA 0811-149-3737 atau datang langsung ke kantor Jl. G.obos No.80 Palangka Raya.

Sosialisasi tersebut di laksanakan pada hari  Rabu, 25 Januari 2023 pukul 01.00 Wib di desa Mabun Kecamatan Dusun Selat Selatan Kabupaten Barito Selatan Prov. Kalteng. Kedatangan Tim dari Ombudsman RI Perwakilan di sambut antusias Kepala Desa Mabun dan warga masyarakat, tim memberikan edukasi peran serta masyarakat dalam mengawasi Pelayanan Publik. (Ombudsman Kalteng/red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...