Ombudsman Menerima Kunjungan Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk Benahi Layanan Terminal

Mata Kodi-Kupang, 10/11/2021. Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima Kunjungan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait layanan terminal bus di Soe, Kefa, Atambua dan Malaka yang disampaikan kepada Ombudsman pekan lalu. Menurut Darius Beda Daton selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Pihaknya sungguh gembira dikarenakan keluhan tersebut direspon cepat oleh UPTD Dishub.
Dalam kunjungan Tim Dinas Perhubungan Provinsi NTT, turut hadir Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka serta Crew. Pada, 09 November 2021.
"kami berdiskusi banyak hal terkait keluhan sejumlah pengusaha angkutan bus dalam provinsi terkait layanan terminal bus di Soe, Kefa, Atambua dan Malaka yang disampaikan kepada saya beberapa waktu lalu. Saya sungguh gembira karena keluhan tersebut direspon cepat oleh UPTD Dishub". Katanya.
Dengan mengundang rapat bersama para pemilik kendaraan dan organda guna mengurai benang kusut permasalahan yang dikeluhkan. Solusi bersama pun telah disepakati dalam pertemuan.
Pertama: agar armada angkutan yang sedang memproses perpanjangan kartu pengawasan untuk tetap beroperasi dengan diberikan pengesahan salinan kartu pengawasan yang sedang diproses tanpa dipungut biaya apapun dan akan melakukan perhitungan kembali.
Kedua: Tunggakan retribusi terminal akan disampaikan secara tertulis setiap bulan kepada pemilik angkutan AKDP dan apabila dibayarkan agar diberikan tanda bukti pembayaran atau menyetor langsung ke rekening kas umum daerah NTT setelah konfirmasi jumlah yang harus disetorkan sehingga tidak menghambat perpanjangan/pembaharuan kartu pengawasan izin.
Ketiga: memaksimalkan pengawasn angkutan AKDP agar benar-benar memanfaatkan pengaturan keberangkatan dan kedatangan angkutan dan terdata pada manifest terminal serta regster karcis yang yang dipungut secara langsung pengemudi sebesar Rp 4000 per sekali masuk saat berangkat dan Rp 4000 per sekali masuk saat kembali ke terminal.
Keempat: perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus terkait PP 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko dan UU no 5 tahun 2021Â tentang cipta kerja kepada seluruh operator dan organda.
Kelima: para pengusaha angkutan wajib mengontrol pengemudi untuk tertib operasional layanan angkutan dengan berangkat dari terminal asal dengan bukti karcis dan pencatatan manifest armada di loket terminal dan tidak boleh membayar apabila tidak diberikan karcis atau kwitansi bukti bayar.
Pihak Ombudsman mengapresiasi dan berterimakasih atas kunjungan dinas perhubungan provinsi NTT dikarenakan telah menemukan solusi atas diskusi bersama.
"saya menyampaikan terimakasih berlimpah kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kepala UPTD atas solusi bersama ini. Semoga layanan terminal semakin baik dan dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dari retribusi karcis dan lain-lain". Imbuhnya.








