• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Mendesak Polda Maluku Tindak Tegas Para Pihak Yang Terlibat Kasus Kontainer Jatuh Di Namlea
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 06/04/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat

MasarikuOnline.com, Ambon - Jatuhnya container di pelabuhan Namlea yang menyebabkan banyak ikan yang mati di areal itu, patut di duga container tersebut berisikan bahan-bahan beracun dan berbahaya (B3), demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat kepada media ini, pada Selasa (04/04/2023).

Terhadap peristiwa itu kata Hasan, para pihak yang terlibat terutama Pelni, kemudian otoritas pelabuhan Namlea beserta aparat kepolisian harus melakukan penyelidikan, karena hal ini terjadi akibat kelalaian yang dilakukan pihak pelabuhan. Standar Operasional terkait penggunaan perangkat tidak layak untuk dioperasikan, oleh karenanya diyakini sungguh telah terjadi kelalaian terhadap penggunaan peralatan yang digunakan mengangkat dan menurunkan container itu.

Hasan menjelaskan, ketika persoalan ini terjadi, ibarat gunung es, bahwa andaikan tidak terjadi kecelakaan itu maka limbah berbahaya itu tidak di ketahui. Dengan peristiwa ini membuka mata kita bahwa sesungguhnya realitas yang terjadi di pelabuhan Namlea selama ini terjadi pemuatan bahan limbah berbahaya terhadap lingkungan, bukan saja limbah B3 itu saja tetapi juga termasuk Mercuri dan sianida yang dipakai untuk peleburan emas di gunung botak yang ilegal itu.

Ombudsman Maluku menghimbau kepada Polda Maluku melalui Polres pulau Buru untuk bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Yang diselidiki adalah termasuk siapa pemilik dari container itu, apa yang menyebabkan container itu bisa di muat sedangkan container itu berisikan limbah B3," Jelasnya.

Ia menghimbau kepada Polda Maluku untuk dapat berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk bisa melihat sampai sejauh mana keterlibatan dari pihak otoritas pelabuhan yang ada di Makassar yang bisa meloloskan container berisi limbah B3 itu.

Oleh karenanya, dari peristiwa ini, Ombudsman Maluku telah membentuk tim yang mempunyai tugas untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan lapangan secara mendalam terhadap persoalan ini.

"Tim ini akan melakukan penelitian lapangan tentang sejauh mana keterlibatan dari otoritas pelabuhan maupun pihak Pelni terhadap keadaan yang sebenarnya terjadi," Tuturnya.

Menurutnya, dari kejadian ini tidak ada alasan untuk status dari tambang ilegal gunung botak itu harus beroperasi, tambang itu harus di tutup demi untuk keselamatan lingkungan, baik lingkungan perairan di daerah kayeli sendiri maupun dataran gunung botak.

Ombudsman Maluku sejak tahun 2019 telah melakukan penilaian dan kajian yang khusus terhadap gunung botak, dan telah merekomendasikan untuk gunung botak ditutup demi keselamatan teluk kayeli dan keselamatan vegetasi yang ada di dataran gunung botak.

"Ombudsman Maluku sangat berharap supaya para pihak yang terlibat itu bisa dapat di tindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (JR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...