Ombudsman Malut Ungkap Modus Pungli PPDB
KBRN, Ternate: Pjs. Kepala Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir membeberkan modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ombudsman memberi peringatan kepada seluruh satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, maupun SMA sederajat agar tidak main-main dengan PPDB 2024, termasuk lakukan pungutan liar.
Salah satu bentuk pungutan yang sering dilakukan adalah pengadaan pakaian seragam sekolah. Padahal kata Akmal, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, jelas menegaskan bahwa seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua.
Pada PPDB sebelumnya, Ombudsman juga mendapat laporan bahwa, ada sekolah yang tidak lakukan pengadaan seragam secara langsung, tetapi bekerjasama dengan suplier, baik di Ternate maupun didatangkan dari luar.
"Pakaian seragam nasional (SD, SMP, SMA sederajat) itu kan menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Sehingga sekolah itu harusnya tidak lagi memfasilitasi atau mengadakan,"ujar Akmal saat dikonfirmasi rri.co.id di kantor Ombudsman Malut, Ternate, Selasa (25/6/2024).
Berkaca dari hal itu, tahun ini Ombudsman Malut akan lakukan pengawasan bersama tim siber Pungli Provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga indikasi pungutan yang tidak ada penyelesaian di lapangan maka m ditindaklanjuti oleh tim tersebut.
"Kami berharap dengan pengalaman di tahun sebelumnya itu dihindari jangan sampai itu terjadi, karena pada akhirnya nanti berimbas pada proses hukum, kan itu sangat disayangkan,"ucap Akmal.
Terkait hal itu juga, Sekretaris Panitia PPDB Dikbud Malut, Rastam Sudirman sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional sehingga pelaksanaan PPDB 2024 berjalan lancar tanpa pungutan apapun.
"Kami juga sudah menerima edaran dari KPK terkait dengan PPDB ini, sehingga komitmen kami menyukseskan penerimaan peserta didik baru,"kata Rastam.