Ombudsman Malut Terima Konsultasi SK Standar Pelayanan BBM Bersubsidi bagi Nelayan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menerima kunjungan dari sejumlah instansi terkait, yakni Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, serta Kepala Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (BP3D) Wilayah III Ternate dan Wilayah IV Tidore.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi atas rancangan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tentang penetapan standar pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi bagi nelayan.
Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang diberikan Ombudsman Maluku Utara melalui kajian tata kelola pelayanan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
Salah satu temuan penting dari kajian tersebut adalah belum tersedianya standar pelayanan yang jelas untuk penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi di BP3D Wilayah III Ternate, BP3D Wilayah IV Tidore, maupun DKP Kota Ternate sebagai instansi penerbit.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengapresiasi langkah konsultatif ini sebagai wujud nyata dari implementasi reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. Ia juga mendorong agar ke depan, Biro Organisasi, DKP Provinsi Maluku Utara, serta BP3D Wilayah III dan IV dapat menyelenggarakan Forum Diskusi Publik dengan melibatkan para nelayan sebagai pihak yang menjadi sasaran dari regulasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menyoroti beberapa aspek penting dalam rancangan SK tersebut, meliputi:
- Persyaratan - Disarankan untuk mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta aturan dari BPH Migas mengenai pemberian surat rekomendasi BBM bersubsidi. Jika diberlakukan diskresi bagi nelayan yang belum memiliki dokumen lengkap, hal itu tidak boleh bersifat permanen.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur - Prosedur layanan harus mudah dipahami dan sejalan dengan pelaksanaan di lapangan.
- Pengelolaan Pengaduan - Perlu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. DKP juga diimbau memastikan seluruh saluran pengaduan (WhatsApp, email, call center) aktif dan mudah diakses. Selain itu, harus ada penunjukan resmi petugas pengelola pengaduan melalui SK Kepala Dinas untuk setiap balai, termasuk BP3D Wilayah III dan IV.
Di akhir pertemuan, para pihak berharap Ombudsman turut dilibatkan dalam proses sosialisasi rancangan SK kepada nelayan agar pemahaman mereka terhadap pentingnya kelengkapan dokumen administrasi armada semakin meningkat, baik untuk akses BBM bersubsidi maupun kegiatan jual-beli hasil tangkapan.
Ombudsman Maluku Utara menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi publik tersebut.