• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Latih Petugas Pengaduan di Halmahera Timur
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 21/05/2026 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Malut bersama Asisten III Bidang Administrasi dan Umum pimpin pembukaan pelatihan oleh Pemkab Haltim.

RRI.CO.ID, Maba - Upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik di daerah terus dilakukan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan dan pengelola pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa, 19 Mei 2026.

Pelatihan yang digelar di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Halmahera Timur itu menjadi perhatian karena tidak hanya membahas standar pelayanan publik, tetapi juga mengungkap persoalan klasik di daerah, yakni keterbatasan anggaran pelayanan hingga minimnya biaya perjalanan dinas peserta.

Kegiatan yang difasilitasi Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tersebut diikuti perwakilan OPD, RSUD, puskesmas, hingga kecamatan.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Halmahera Timur, Badalan Uat, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi instansi pemerintah.

Menurutnya, laporan masyarakat justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah.

"Pengaduan masyarakat adalah bentuk kontrol sekaligus koreksi agar pelayanan pemerintah semakin baik," ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur, Yofine Paramita, mengungkapkan dari 143 peserta yang diundang, hanya 64 orang yang hadir.

Ketidakhadiran sebagian peserta disebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran, sebab biaya perjalanan dinas dibebankan kepada masing-masing instansi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus didukung pembiayaan yang memadai dari pemerintah daerah.

Ia menyebut penyelenggara pelayanan publik memiliki hak memperoleh dukungan anggaran, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana yang layak.

"Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung pelayanan publik, termasuk fasilitas penunjang di setiap unit kerja," kata Akmal saat menyampaikan materi.

Dalam pelatihan itu, Ombudsman juga membekali peserta dengan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, mulai dari tata cara pelaporan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian laporan sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Selain sesi materi, peserta dibagi ke dalam delapan kelompok untuk mempraktikkan penyusunan mekanisme penanganan pengaduan di instansi masing-masing. Hasil penyusunan kemudian dipresentasikan di hadapan peserta lainnya.

Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, Dian Megawati Tukuboya, memandu langsung simulasi tersebut.

Peserta terlihat aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala pelayanan di unit kerja masing-masing, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga sistem pengaduan yang belum berjalan optimal.

  Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Timur, terutama dalam membangun sistem pengaduan masyarakat yang responsif dan transparan.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...