Ombudsman Malut Kawal Pembenahan Layanan Publik di Morotai

RRI.CO.ID, Morotai - Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah terus diperkuat. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mempersiapkan perangkat daerah menghadapi penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
Kegiatan yang melibatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, hingga pengelola pengaduan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui perbaikan dan pembenahan secara berkelanjutan.
Menurutnya, rapat koordinasi bersama Ombudsman menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan hak masyarakat sehingga pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan agar masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dapat terlayani dengan baik," kata Rusli, Selasa 9 Juni 2026.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk aktif membangun koordinasi dengan Ombudsman guna memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik, cepat, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Umar Ali, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berupa rapat koordinasi, tetapi juga pendampingan terhadap instansi yang menjadi lokus penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
Menurut Umar, pendampingan tersebut menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan standar pelayanan publik.
"Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan standar pelayanan publik," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.
Ia menilai kerja sama pengawasan dengan pemerintah daerah menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi di sektor pelayanan publik.
"Ombudsman RI memiliki dua tugas utama yakni melakukan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat," ujar Iriyani.
Ia mendorong seluruh unit layanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk terus melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, penempatan petugas yang kompeten, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, hingga fasilitas bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Selain itu, Iriyani menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dalam forum tersebut, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga menyepakati pembahasan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani pada 2021 namun masa berlakunya telah berakhir.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Ombudsman melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi turut memberikan pendampingan kepada sejumlah perangkat daerah yang menjadi objek penilaian pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, melakukan asistensi terhadap penilaian Opini Maladministrasi Tahun 2026 pada sejumlah instansi yang sebelumnya dinilai pada 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Pendampingan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan pada Mei 2026 melalui pertemuan daring.








