Ombudsman Malut Dorong Kampus Awasi Pelayanan Publik

RRI.CO.ID, Morotai - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi melalui kolaborasi dengan dunia akademik. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Ekonomi Universitas Pasifik Morotai, yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertema "Pengawasan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi Melalui Perguruan Tinggi" di Pulau Morotai, Rabu 10 Juni 2026.
Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara kampus dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Menurutnya, PKS tersebut menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam memperkuat peran akademik dalam pengawasan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas pelayanan publik, mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan di lingkungan kampus.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Universitas Pasifik Morotai yang telah ditandatangani pada November 2025.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hingga kegiatan pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kerja sama tersebut juga mengatur berbagai program teknis seperti sosialisasi dan publikasi bersama mengenai pelayanan publik, pengembangan kurikulum layanan publik, program magang mahasiswa, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan fokus penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) desa, hingga dukungan tenaga ahli dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.
Iriyani berharap kolaborasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret, termasuk pembentukan klinik pengaduan masyarakat yang dikelola bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dan Universitas Pasifik Morotai melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Wilayah Maluku Utara, Fikri Yasin, memberikan kuliah umum secara daring. Dalam paparannya, ia menilai pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari birokrasi yang lambat hingga praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Menurut Fikri, pencegahan maladministrasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar bentuk kemurahan hati negara kepada rakyat, melainkan wujud pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
"Karena itu, Ombudsman RI hadir sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi hak masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, baik, dan humanis,"ucapnya.
Fikri juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan pemikiran kritis yang dapat memperkuat pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, civitas akademika memiliki posisi penting sebagai agen perubahan dalam membangun budaya anti-maladministrasi.
Meski kolaborasi antara Ombudsman dan perguruan tinggi masih menghadapi sejumlah tantangan, ia menilai kerja sama tersebut membuka peluang lahirnya berbagai solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Untuk itu, Fikri mendorong mahasiswa dan dosen agar aktif terlibat dalam pengawasan pelayanan publik, mengembangkan riset kolaboratif bersama Ombudsman, serta memanfaatkan program magang di lembaga pengawas sebagai sarana memperoleh pengalaman praktis dalam upaya pencegahan maladministrasi.








