Ombudsman Malut Catat Capaian Signifikan Kinerja 2025

RRI.CO.ID, Ternate- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara memaparkan hasil evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dengan capaian yang dinilai signifikan, khususnya pada tiga tugas utama lembaga, yakni Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Pencegahan Maladministrasi, serta Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Sepanjang 2025, Ombudsman Maluku Utara mencatat total 426 akses layanan, terdiri dari 235 laporan masyarakat, 182 konsultasi non-laporan, 7 tembusan, serta 2 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Data tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi kualitas pelayanan publik di wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan substansi laporan masyarakat, sektor pendidikan menjadi yang paling banyak dikeluhkan dengan 67 laporan, disusul sektor agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 66 laporan, serta sektor perikanan dengan 44 laporan.
Dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi masih mendominasi dengan total 226 laporan, diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 63 laporan, serta kelompok BUMN/BUMD sebanyak 45 laporan.
Program "Jemput Bola" Perluas Akses Pengaduan
Capaian tersebut tidak lepas dari efektivitas program PVL On The Spot atau "jemput bola" yang dilakukan melalui metode door to door dan "Ombudsman Temu Warga". Dari total akses layanan, 255 laporan atau 60 persen berhasil dihimpun melalui kegiatan ini di 8 lokasi berbeda di Maluku Utara.
Wilayah dengan jumlah pelapor terbanyak berasal dari Kota Tidore Kepulauan dengan 151 pelapor, serta Kabupaten Halmahera Barat dengan 115 pelapor. Dari 235 laporan masyarakat yang masuk, 151 laporan telah diverifikasi dan didisposisikan ke tahap Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa), sementara 85 laporan ditutup pada tahap PVL, termasuk 32 laporan yang telah memperoleh penyelesaian langsung dari instansi terkait.
Untuk mempercepat penanganan laporan, Ombudsman Malut juga membentuk jaringan Focal Point yang melibatkan Kepala Bagian Organisasi dari seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, sebagai penguatan pengawasan pelayanan publik berbasis koordinasi lintas instansi.
Pencegahan Maladministrasi dan Penguatan Partisipasi Publik
Di bidang pencegahan maladministrasi, Ombudsman Maluku Utara merealisasikan seluruh program strategis tahun 2025, meliputi Opini Pengawasan Pelayanan Publik, Kajian Cepat (Rapid Assessment), serta penguatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI).
Salah satu capaian penting adalah Kajian Cepat implementasi layanan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di Kabupaten Halmahera Barat. Hasil kajian tersebut telah diserahkan dalam bentuk policy brief kepada instansi terkait pada 23 Desember 2025, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Dukcapil Halmahera Barat, sebagai rekomendasi perbaikan layanan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Selain itu, Ombudsman juga merampungkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik di lima daerah, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Kota Tidore Kepulauan, termasuk penilaian terhadap unit layanan Polres, Kantor Pertanahan, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan. Hasil akhir penilaian ini dijadwalkan diserahkan secara resmi pada Januari 2026.
Program KAMI yang melibatkan organisasi kemahasiswaan dari lima perguruan tinggi dan organisasi intra sekolah dari dua SMA juga menjadi wadah edukasi dan pengawasan partisipatif masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Penyelesaian Laporan Lampaui Target Nasional
Pada sektor penyelesaian laporan, Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) mencatat capaian kinerja melebihi target nasional. Berdasarkan data per 11 Desember 2025, Ombudsman Maluku Utara berhasil menyelesaikan 213 laporan, dari target nasional 167 laporan, atau mencapai 127,54 persen.
Dari total tersebut, 65 laporan diselesaikan pada tahap verifikasi PVL karena tidak memenuhi syarat materiil, sementara 148 laporan diselesaikan pada tahap pemeriksaan laporan oleh Riksa. Selain itu, Ombudsman Malut juga melampaui target Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), dengan menindaklanjuti 2 laporan inisiatif dari target 1 laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Keberhasilan mencapai 127,54% ini menunjukkan bahwa masyarakat Maluku Utara semakin percaya kepada Ombudsman, dan kami berkomitmen untuk memastikan setiap laporan yang masuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil," ucap Iriyani dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Evaluasi kinerja ini menjadi refleksi penting bagi seluruh instansi penyelenggara layanan publik di Maluku Utara untuk terus berbenah, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengadukan dugaan maladministrasi dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.








