• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Verifikasi
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 22/01/2025 •
 
sumber foto : KBRN, Ambon

KBRN, Ambon: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Penerimaan Laporan On the Spot (VPL OTS) di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada 20 s.d. 22 Januari 2025.

Kegiatan verifikasi yang berlangsung selama dua hari ini sangat strategis karena memiliki tujuan utama memberikan pelayanan pengaduan dan konsultasi langsung kepada masyarakat.

"Kegiatan ini melibatkan empat orang dan kami membuka gerai pengaduan dan konsultasi di RSUD Haulussy Ambon karena kunjungan masyarakat disini sangat tinggi," ungkap Nuriman Pelupessy, Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada RRI pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya, Ombudsman ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat menyampaikan keluhan atau berkonsultasi terkait pelayanan publik, maladministrasi, dan sekaligus melakukan sosialisasi mengenai fungsi Ombudsman.

Dijelaskan Pelupessy, gerai pengaduan ini tidak hanya difokuskan pada pelayanan di RSUD dr. Haulussy Ambon, tetapi juga mencakup pelayanan publik dan di luar rumah sakit yang berhubungan dengan administrasi.

Melalui pendekatan ini, Ombudsman berharap masyarakat lebih memahami pentingnya transparansi dalam pelayanan publik dan berani melaporkan keluhan melalui saluran resmi yang disediakan.

Lebih jauh, Pelupessy junga menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap konsisten mengikuti prosedur yang ada dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.

"Jika terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan, kami berharap masyarakat dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti bagian pengaduan rumah sakit sebelum mempublikasikannya di media massa,"  jelasnya.

Selain itu, ia juga menghimbaru masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai hal terkait mal-administrasi atau pelayanan publik melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disiapkan Ombudsman.


KANAL PENGADUAN OMBUDSMAN

Untuk mempermudah masyarakat, Ombudsman RI Provinsi Maluku menyediakan berbagai kanal pengaduan. Bagi yang ingin datang langsung, kantor beralamat di Jalan dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon

Ombudsman berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan transparan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...