• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Utara Terima 580 Laporan Sepanjang 2024
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 31/12/2024 •
 
CAPAIAN: Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Alfajrin A Titaheluw saat menyampaikan hasil pengawasan sepanjang tahun 2024, Senin (30/12)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sepanjang 2024, Ombudsman Maluku Utara menerima 580 laporan. Jumlah ini dilaporkan pada Ekspose Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Maluku Utara 2024, Senin (30/12/2024). Pada kesempatan itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Alfajrin A Titaheluw mengatakan, pelaksanaan giat yang dilakukan adalah bagian dari pertanggung jawaban kinerja sepanjang tahun 2024.

"Kami menerima 580 laporan dengan berbagai jenis, di antaranya laporan masyarakat 300 laporan, konsultasi sebanyak 264 laporan, tembusan 11 laporan, investigasi atas prakarsa  sendiri 3 laporan, respon cepat 2 laporan, "ungkapnya. Kata Alfajrin, di tahun 2024 cenderung turun dalam hal penerimaan laporan atau aduan dari masyarakat. "Kalau di tahun ini kan 580 laporan, di tahun 2023 sendiri ada 600 laporan. Namun pada tahun 2023 didominasi oleh konsultasi non laporan."

"Sementara di tahun ini meskipun hanya 580, tapi laporan masyarakat justru naik, "tambahnya. Lebih lanjut, di tahun 2024 berdasarkan perjanjian kerja, Ombudsman Malut diberikan target sebanyak 213 laporan. Sementara, di penghujung tahun 2024, total penyelesaian laporan yang dilakukan oleh Ombudsman Maluku Utara sebanyak 304 laporan. Sehingga, Ia menyebut bahwa kinerja Ombudsman Maluku Utara di tahun 2024 melampaui target secara Nasional.

Lebih jauh, di antara 580 laporan yang diterima, ada 122 yang ditutup di tingkat penerimaan dan verifikasi laporan. "Ditutup karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil pengaduan, kemudian ada juga laporan yang sudah diselesaikan oleh instansi yang dilaporkan, "katanya.

Sementara yang lolos ke tahapan pemeriksaan sebanyak 187 laporan. Yang lolos ke tahapan pemeriksaan karena sudah memenuhi tahapan formil dan materiil." Jadi mekanisme dalam internal Ombudsman itu, ketika kita menerima laporan dari masyarakat, maka laporan tersebut di bawa dulu ke rapat perwakilan."

"Di situ baru kita tetapkan status pengaduannya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak, "tandasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...