• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Tetap Lakukan Pengawasan Terkait Penyelesaian Kasus Penggrebekan Narkoba Di Tual
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 09/01/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku

MasarikuOnline.com, Kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum BNNK Kota Tual dalam penggerebekan narkoba terhadap korban luka tembak Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang terjadi di depan kediaman Dandim Tual di Watdeg kembali mendapatkan tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamet.

Hasan Slamet saat ditemui media Masarikuonline.com di ruang kerjanya, kantor Ombudsman Maluku di Poka, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Jumat (06/01/2023) mengatakan ada dua hal yang dilaporkan kepada Ombudsman.

Dua hal tersebut menurut Hasan Slamet antara lain pertama, adanya dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh BNNP Maluku yang tidak melaksanakan putusan praperadilan, karena dalam putusan praperadilan itu dimenangkan oleh pemohon, faktanya setelah saudara Safei keluar, dia kembali di tangkap, hal ini yang dilaporkan ke Ombudsman, namun proses ini dipelajari oleh Ombudsman dan berkesimpulan itu adalah masalah internal dari proses penegakan hukum, sehingga Ombudsman tidak menindaklanjutinya sebab itu merupakan kewenangan lembaga lain karena masalah praperadilan yang sudah di atur di dalam KUHP dan masuk ke rana pengadilan.

Kedua, menyangkut laporan kepada Ombudsman yang dimohonkan oleh Gasandy, SH dan Partner untuk meminta Ombudsman agar dapat mengawasi penyelesaian penanganan kasus penembakan atau penganiayaan sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP-B/67/11/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022. Terhadap hal ini Ombudsman telah melakukan pengawasan dan belum menutup laporan ini.

"Meskipun kita telah melakukan pertemuan ke Polres Kota Tual, BNNK Kota Tual dan BNNP Maluku termasuk Polda Maluku dan untuk hasil di Polda telah di rilis bahwa Ombudsman tidak menemukan mal-administrasi dalam kaitan dengan masalah penanganannya itu, tetapi Ombudsman tidak menutup laporan ini karena proses ini masih tetap berjalan," jelasnya.

Menurut Hasan Slamet, Ombudsman akan terus melihat proses penyelesaiannya, karena proses penyelesaiannya masih menunggu bagaimana sikap polisi terhadap kasus ini termasuk bagaimana status yang diinginkan oleh korban terkait kedudukan hukum dari pihak yang merasa terzolimi secara hukum.

"Menurut Polisi itu kewenangan dari BNN karena sesuai dengan prosedur hukum, kalau ini Ombudsman tidak mencampurinya, hal tersebut tidak ditemukannya mal-administrasi karena kewenangan yang dipunyai oleh suatu lembaga hukum di berikan oleh undang-undang," tuturnya.

Tetapi kata Hasan Slamet, ini masih tetap berada dalam pengawasan Ombudsman, bagaimana ending dari persoalan ini sehingga keadilan yang diharapkan keluarga korban maupun keadilan yang diharapkan masyarakat kota Tual didalam penanganan kasus ini.

Oleh karenanya kata Hasan Slamet, Ombudsman perlu melihat secara cermat dengan melakukan investigasi serta pengumpulan data secara mendalam dan harus bersabar melihat proses penanganan yang sementara dilakukan oleh polisi terhadap kasus ini, apakah nanti di SP3 kan atau kasusnya tetap berlanjut sampai korban ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana penanganannya.

"Termasuk juga dengan pihak yang diduga dilakukan penembakan, Ombudsman tetap mengawasi sampai sejauh mana penanganan terhadap oknum BNNK yang diduga melakukan penembakan, apakah penembakan itu sudah sesuai dengan prosedur dan SOP," tandasnya.

Ia juga menambahkan, Ombudsman nantinya akan melakukan kejian-kajian mendalam dengan melibatkan para ahli untuk melihat hal ini.

"Ombudsman punya keterbatasan untuk melihat hal ini secara mendalam, olehnya itu kami akan melibatkan dan minta dukungan para ahli terhadap kasus ini sampai sejauh mana penanganannya sehingga keadilan hukum yang dituntut oleh korban dan masyarakat kota Tual memenuhi harapan mereka dan sesuai keadilan hukum," ungkapnya lagi.

Terkait dengan pengambilalian kasus oleh Polda Maluku, menurut Hasan Slamet, itu demi kebajikan dan kecepatan kami sangat support, karena konflik kepentingan yang terjadi di Tual itu sangat besar, maka Polda Maluku mengambil kasus ini juga dalam rangka untuk memberikan kenyamanan kepada semua pihak, demi untuk menjamin stabilitas keamanan dan demi untuk menjaga posisi dari pada pihak yang ada sana tetap terjaga, oleh karenanya Ombudsman sangat mendukung sekali langkah Polda Maluku mengambil alih kasus ini, langkah yang bijak.

"Ombudsman juga akan melihat, diambil kasus ini oleh Polda Maluku lalu cara-cara untuk menyelesaikan kasus ini seperti apa, kami berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada Penyalahgunaan kewenangan dan menghindari maladministrasi," pungkasnya tutup. (JR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...