Ombudsman Maluku Soroti Sejumlah Masalah di SPMB 2025

Porostimur.com, Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.
Salah satu sorotan utama adalah penerapan Kartu Keluarga (KK) yang masih dipersyaratkan berumur di bawah satu tahun untuk pendaftaran.
"Kami masih menemukan KK di bawah 1 tahun sebagai syarat pendaftaran utama, dan hal itu tidak mengakomodir ketentuan Pasal 18 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," ujar Hasan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Permasalahan ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya komitmen sebagian sekolah dalam menjalankan petunjuk teknis yang berlaku secara nasional.
Pungutan di Sekolah Kejuruan Jadi Temuan
Tak hanya soal dokumen kependudukan, Ombudsman juga menyoroti dugaan pungutan dalam bentuk uang tes tulis, biaya kesehatan, dan ATK yang dibebankan kepada peserta didik di beberapa sekolah kejuruan.
"Itu berpotensi melanggar ketentuan. Kami akan melakukan investigasi mendalam dan memberikan saran korektif terhadap sekolah terkait maupun Dinas Pendidikan sebagai pengawas internal," tegas Hasan.
Selain itu, pihaknya menemukan adanya gangguan server saat masa pendaftaran daring berlangsung. Gangguan ini menyebabkan data ganda dan hambatan proses verifikasi, terutama di wilayah yang akses digitalnya terbatas.
Minimnya Kanal Pengaduan dan Sinergi Lintas Lembaga
Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya informasi soal kanal pengaduan di tingkat satuan pendidikan. Banyak wali murid, kata Hasan, merasa bingung ke mana harus melapor jika menemukan kejanggalan.
"Kami mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Maluku punya kanal pengaduan online. Ini penting untuk transparansi dan akses masyarakat," ujarnya.
Kendati banyak persoalan, Hasan mengakui bahwa secara umum pelaksanaan SPMB 2025 lebih lancar dibanding tahun sebelumnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat memberikan respons cukup positif terhadap sistem yang diterapkan tahun ini.
"Oleh karena itu, Ombudsman RI Maluku menekankan pentingnya evaluasi internal dan sinergi antarlembaga, agar tahun depan SPMB bisa berlangsung lebih baik lagi," pungkasnya.
Untuk saat ini, Ombudsman masih menunggu laporan lanjutan dari masyarakat dan media sebagai bahan evaluasi menyeluruh, yang akan dijadikan rekomendasi resmi untuk pembenahan sistem penerimaan murid baru di masa depan. (Keket)