• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Soroti Lambannya Kasus Dana Desa Wunin
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 07/10/2026 •
 
Ombudsman Maluku Soroti Lambannya Kasus Dana Desa Wunin

Ambon, Maluku (DMS) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa di Negeri Administratif Wunin El Dedora, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, mengatakan laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan sejak 13 Februari 2026. Laporan itu disertai 14 temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT serta kesepakatan pengembalian dana yang telah ditandatangani.

Menurut Hasan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga melewati batas waktu pengembalian selama 60 hari, dana yang dipersoalkan disebut belum dikembalikan.

Hasan menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama.

"Keterlambatan yang tidak wajar ini sudah masuk kategori maladministrasi, yaitu penundaan berlarut tanpa alasan yang sah," tegas Hasan.

Selain menyoroti lambannya penanganan, Hasan juga menekankan pentingnya prosedur pemanggilan terhadap Bendahara Negeri Administratif Wunin El Dedora, Gradus Rumudis, dilakukan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan pemanggilan tidak cukup hanya dilakukan melalui telepon, tetapi harus menggunakan surat resmi yang memiliki nomor, tercatat dan terdokumentasi.

"Pemanggilan secara patut itu harus melalui surat resmi yang bernomor, tercatat, dan terdokumentasi. Jika sudah dipanggil tiga kali berturut-turut dengan surat dan tidak hadir tanpa alasan sah, barulah dapat dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bula melalui tim penyidik disebut telah beberapa kali berupaya memanggil Gradus Rumudis melalui telepon seluler. Namun, yang bersangkutan belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Ombudsman meminta Kejaksaan Negeri Bula memperbaiki mekanisme pemanggilan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hasan menilai langkah tersebut penting agar proses pemeriksaan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Di sisi lain, Hasan meminta Bupati Seram Bagian Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Negeri Administratif Wunin El Dedora dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Pejabat negeri wajib bertindak. Jika sudah ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, maka langkah tegas harus diambil. Tidak boleh ada pembiaran apalagi perlindungan," katanya.

Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang wajar, lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan lebih lanjut dan mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangannya.

"Dana desa adalah milik rakyat. Setiap kerugian yang terjadi harus dipertanggungjawabkan, dan proses hukum tidak boleh dihambat oleh kepentingan pihak mana pun," tutup Hasan.

DMS





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...