• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Siapkan LAHP Buruknya Kinerja Pelayanan Publik Kantor Camat Kaiely, Kab Buru
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 28/03/2024 •
 
Kantor Kecamatan Teluk Kaiely

Kaiely,Buru,moluccastimes.com- Kinerja pelayanan publik di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, perlu mendapat perhatian penting dan disikapi secara serius. Ditandaskan, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak mal-administrasi tidak patut serta tidak disiplin. Langkah strategis yaitu menginvestigasi camat untuk menentukan sanksi yang tepat," tandasnya. Demikian Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, Selasa 26/03/2024.

"Kami prihatin dengan kondisi pelayanan publik disana. Pertama kantornya kosong pada hari kerja serta tampak kotor tidak terurus. Tentunya ini sangat menggangu pelayanan kepada masyarakat," tegas Slamat

Ditandaskan, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak mal-administrasi tidak patut serta tidak disiplin. Langkah strategis yaitu menginvestigasi camat untuk menentukan sanksi yang tepat," tandasnya.

Demikian Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, Selasa 26/03/2024. "Kami prihatin dengan kondisi pelayanan publik disana. Pertama kantornya kosong pada hari kerja serta tampak kotor tidak terurus. Tentunya ini sangat menggangu pelayanan kepada masyarakat," tegas Slamat.

"Perilaku ini bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuhnya.

Karena itu, lanjutnya, Pj. Bupati Buru harus meyikapi dengan tegas kondisi tersebut. "Terutama melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk dapat melayani Masyarakat dengan baik.

Langkah strategis yaitu menginvestigasi camat untuk menentukan sanksi yang tepat," tandasnya.

Dikatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif.

"Kita sedang menyiapkan LAHP yang termasuk saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Sebagai informasi, kinerja pelayanan publik di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru tersebut dilaporkan kepada Ombudsman Maluku oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun yang melakukan kunjungan untuk kegiatan penyelesaian laporan pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Disampaikan Seipattiseun bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir di kantor guna melakukan progam. Bahkan dari laporan masyarakat, pegawai hanya absen pada hari senin kemudian pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.(MT-01)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...