Ombudsman Maluku Minta BNN Harus Bertindak Sesuai Hukum
Tual Tribun Maluku:Â Ombudsman Maluku meminta agar BNN Provinsi Maluku harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang ada.
"Dalam rujukan proses hukum pidana adalah KUHAP dan apabila seseorang memenangkan perkara dalam hal praperadilan telah dipenuhi maka putusan itu harus dilaksanakan," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamet, SH,MH melalui telepon selulernya kepada media ini di Tual. Rabu (20/7/2022).
Slamet mengakui ada harapan besar dari pihaknya selaku Ombudsman, agar BNN itu bertindak sesuai aturan yang ada, karena bagaimanapun juga rujukan kita dalam melakukan proses hukum pada suatu tindakan pidana itu adalah KUHAP..
Ombudsman, kata dia, sangat menyesalkan sekali tindakan yang dilakukan oleh BNN Maluku untuk kembali menangkap Rahmad Syafei Thaha tersebut.
"BNN harus melihat lagi sampai sesuai jauh mana, tingkat penerapan proses hukum harus sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak boleh melakukan sesuatu perbuatan yang sewenang-wenang karena biar bagaimanapun juga harus mengedepankan hak asasi manusia dan berusaha untuk menghindari dari yang namanya malaadministrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tetap patuhi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tual yang mengabulkan permohonan dari pemohon Yunan Helmi Thaha melalui kuasa hukum Gasandi Renfaan.
Namun, BNNP kembali menangkap Rahmad Syafei Thaha berdasarkan adanya novum baru, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) baru.
Berdasarkan hasil keputusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tual Akbar Ridho Alfian, S.H, dengan Nomor: 3/Pid. Pra/2022/PN Tual memerintahkan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha.
Hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian, dan juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah.








