Ombudsman Maluku Investigasi Hutan Lindung Soya

Ambon, Tribun-Maluku.com : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan investigasi langsung ke lokasi hutan lindung yang berada pada hutan Soya Kota Ambon Rabu (8/9/2021).
Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat SH. MH. Mengatakan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Maluku banyak menerima laporan masyarakat Kota Ambon tentang kelangkaan air bersih.
Laporan yang masuk beragam yakni warga tidak dapat air, air mengalir menggunakan jadwal antara 3 sampai 4 hari, musim hujan air tidak bisa dikonsumsi karena bercampur dengan tanah, musim kemarau ketersediaan air berkurang dan masalah lainya.
Dari persoalan-persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat menunjukan bahwa ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat di Kota Ambon telah berkurang dan sudah menjadi persoalan.
Untuk itu maka sesuai kewenangan Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan proses kajian cepat untuk menemukan potensi apa saja yang menjadi sumber masalah kelangkaan ketersedian air bersih.
Kajian dimulai dengan proses deteksi dini tentang persoalan apa saja yang menjadi penyebab kelangkaan air bersih di Kota Ambon dan dugaan sementara adalah hutan Kota Ambon yang menjadi objek tangkapan air sudah mulai hilang, sebagai akibat dari banyaknya pemukiman warga serta pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.
"Kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung khususnya hutan di Negeri Soya dan ditemukan sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang dan beralih fungsi menjadi pemukiman warga dan aktivitas Pertanian lainnya," ulas Hasan.
Jika hal ini dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, maka ketersediaan air bersih akan berkurang dan secara langsung berdampak pada ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Kota Ambon.
Jika dlihat dari kewenangan Ombudsman RI, maka hal ini menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih di Kota Ambon, dikarenakan Pemerintah Kota Ambon dan Provinsi Maluku belum ada kebijakan terkait perlindungan kawasan Hutan tangkapan air, sebagaimana termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pasal 8 (1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara demi memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, dengan kondisi hutan tangkapan air yang sudah mulai hilang maka kebutuhan akan air bersih menjadi persoalan, untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon lewat instansi terkait segera membuat kebijakan yang cepat dari sisi penyiapan regulasi tentang perlindungan Kawasan hutan tangkapan air maupun pencegahan, serta pengendalian kawasan hutan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang kawasan hutan lindung di Kota Ambon.
Selanjutnya kondisi hutan saat ini perlu dilakukan konservasi sebagaimana
disebutkan dalam pasal 22 ayat (5), g UU nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi
Tanah dan Air yakni, Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penataan kawasan hutan resapan air.
Jika hal ini tidak segera dilakukan penataan kawasan hutan Resapan air maka
persoalan kelangkaan air bersih akan terjadi di Kota Ambon.
Untuk menyikapi persoalan ini Ombudsman Maluku dalam waktu dekat akan
melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dengan meminta informasi dari
instasi terkait, Instansi vertikal di daerah, Pemda Provinsi Maluku maupun Kota
Ambon termasuk penyedia air yakni PDAM dan PT. Dream Sukses Airindo serta
memintah infomasi dari masyarakat dan LSM yang khusus berpartisipasi terkait
perlindungan hutan dan air.
Sumber : Ombudsman RI, Perwakilan Prov. Maluku.