Ombudsman Maluku Gelar Sosialisasi,Jelang Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
AMBON,FM,-
Jelang pelaksanaan agenda tahunan yakni Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Tahun 2024, Ombudsman RI Maluku gelar sosialisasi pada salah
satu hotel di kota Ambon. Senin (27/05/2024)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu Institusi Pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan prima sesuai dengan Standar UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dalam sambutannya mengatakan bahwa yang mendasari kegiatan ini adalah sebagaimana upaya untuk pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik.
"Pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik melalui beberapa indikator secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik di pelayanan yang mendasar," katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penilaian di tahun 2023, hanya Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang berada di Zona Hijau.
"Ini menunjukkan kita harus lebih kerja keras kedepannya dengan mencermati indikator, objek apa saja yang kita nilai setiap tahun dan mengevaluasi dengan bijak kemudian berkomitmen untuk dapat mengurangi egosentris dan melengkapi standar-standar pelayanan publik. Itu keharusan" tegasnya.
Hasan juga menekankan bahwa penggunaan informasi dan teknologi (IT) seperti website, aplikasi pengaduan SP4N-Lapor dan media sosial milik pemerintah juga akan masuk dalam penilaian.
Media sosial atau website juga dapat dimanfaatkan dalam penyebaran informasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Olehnya, sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidang tersebut juga harus ada karena hal tersebut juga masuk dalam indikator penilaian.
"Media sosial atau website bukan hanya untuk memberikan informasi acara seremonial tapi dipergunakan dalam memberikan informasi terkait 14 komponen standar pelayanan yang ada di dalam instansi kerja dan kebijakan dari Pemerintah Daerah," tekannya.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mengarahkan setiap OPD dan instansi vertikal lokus penilaian lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik sebagai alat untuk menggerakan roda pemerintahan menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berimbang.
"Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, diperlukan komitmen yang kuat, untuk itu pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa dukungan, oleh keinginan yang kuat dari berbagai pihak untuk membawa perubahan, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam menyediakan pelayanan kepada mereka dapat terwujud dengan baik" ungkapnya.
Hasan berharap dengan adanya sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, OPD dan instansi vertikal lokus penilaian dapat meningkatkan Pencapaian Pelayanan Publik terstandar pada tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri Perwakilan dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Maluku, Sektor Pengawasan Internal Kapolda Maluku, Kepala Biro Perencanaan Kapolda Maluku, Kapolresta Se-Maluku, Kepala Kantor Pertanahan se Maluku, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Maluku, Kepala Bagian Organisasi Se-Maluku, serta stakeholder terkait. (**)