Ombudsman Maluku Fasilitasi Nikah Massal Gratis di Buano Selatan, 13 Pasangan Langsung Terima Akta Perkawinan

Buano Selatan. Jejakberita, Com- Sebanyak 13 pasangan di Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program nikah massal gratis yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Menariknya, seluruh pasangan langsung menerima Akta Perkawinan pada hari yang sama usai pemberkatan nikah.
Program yang digelar di Gereja Elschaddai Negeri Buano Selatan, Kamis (23/7/2026), menjadi bagian dari inovasi Teras Yanlik (Teras Pelayanan Publik). Ini merupakan kali pertama layanan nikah massal diintegrasikan dalam pelaksanaan Teras Yanlik sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kolaborasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat. Seluruh peserta mengikuti proses pemberkatan nikah secara Kristen Protestan yang dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan negara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan inovasi tersebut lahir untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, warga Buano Selatan harus menyeberang ke Piru untuk mengurus pencatatan perkawinan. Proses tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit, waktu perjalanan yang panjang, serta bergantung pada kondisi cuaca.
"Melalui nikah massal ini, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas hukum atas perkawinannya, tetapi juga terbantu dari sisi pembiayaan karena seluruh proses dipermudah di desa. Legalitas ini akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, hak-hak anak, hingga berbagai pelayanan publik lainnya," ujar Hasan.
Penyerahan Akta Perkawinan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selfinus Kainama, Kepala Disdukcapil SBB Julis Nahuway, dan Pendeta GPM Buano Selatan Yonathan Supusepa.
Dalam kesempatan itu, Abdullah Vanath mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang dinilai mampu menghadirkan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat di wilayah kepulauan melalui kolaborasi lintas instansi.
"Saya mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang mampu menghadirkan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat kepulauan. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun fondasi keluarga yang menjadi pilar utama kehidupan bermasyarakat. Ketika perkawinan tercatat secara sah, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir kemudian," kata Abdullah.
Salah satu peserta nikah massal, Eduard, mengaku bersyukur karena program tersebut meringankan beban masyarakat. Ia bersama istrinya, Herlin, kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar maupun menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi perkawinan.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman beserta seluruh pihak yang telah membantu. Kami bisa menikah dan langsung menerima akta perkawinan di desa sendiri. Selain menghemat biaya dan waktu, dokumen ini juga akan sangat membantu kami dalam mengurus administrasi keluarga dan berbagai keperluan lainnya di masa mendatang," ungkap Eduard.
Melalui inovasi Teras Yanlik, Ombudsman RI Perwakilan Maluku terus mendorong pelayanan publik yang lebih dekat, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan administrasi. (JB-01)








