Ombudsman Maluku Evaluasi Potensi Maladministrasi di Kabupaten MBD

Ambon, Tribun Maluku: Pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku turun langsung ke Tiakur untuk mengevaluasi potensi maladministrasi sekaligus menguji sejauh mana pelayanan pemerintah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 ini dilakukan di tengah masih berlangsungnya kebijakan efisiensi anggaran.
Meski pada 2025 MBD tidak masuk lokus penilaian, Ombudsman tetap memasukkan daerah tersebut dalam evaluasi tahun ini.
Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Maluku berada di Tiakur selama kurang lebih sepekan untuk melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Empat sektor pelayanan dasar menjadi fokus utama, yakni Kesehatan, Sosial, Pendidikan, dan Pekerjaan Umum. Tak hanya pemerintah daerah, Ombudsman juga mengevaluasi pelayanan pada instansi vertikal, termasuk Kepolisian Resor Maluku Barat Daya.
Evaluasi tersebut tidak sekadar mengecek kelengkapan administrasi namun Ombudsman melihat berbagai aspek yang menentukan kualitas pelayanan, mulai dari standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, kompetensi petugas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Potensi maladministrasi juga menjadi perhatian. Ombudsman ingin memastikan masyarakat tidak menghadapi pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, sulit diakses, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., mengatakan, penilaian tersebut bukan sekadar perlombaan mendapatkan nilai bagus.
Menurutnya, hasil evaluasi harus menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk mengetahui titik lemah pelayanan sekaligus menentukan langkah perbaikan yang konkret.
"Kami berharap, evaluasi ini dapat menjadi alat bagi pimpinan daerah untuk mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar," kata Hasan.
Ia juga berharap, evaluasi tersebut mampu mendorong perbaikan secara berkelanjutan sehingga kehadiran pemerintah tidak hanya terlihat melalui program dan kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat ketika mengakses pelayanan.
Bagi Ombudsman, pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, berkualitas, dan tidak berbelit-belit.
Ombudsman juga meminta Pemerintah Kabupaten MBD, perangkat daerah, dan seluruh instansi penyelenggara pelayanan menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi serius.
Jika ditemukan potensi maladministrasi, tindak lanjut tidak boleh berhenti pada pembenahan dokumen atau administrasi. Perbaikan harus diwujudkan melalui langkah korektif yang konkret dan terukur.
Dengan demikian, perubahan kualitas pelayanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya terlihat dalam laporan evaluasi.
Penilaian tahun 2026 di MBD sekaligus menjadi bagian dari upaya Ombudsman memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
"Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai atau hasil penilaian, tetapi adanya perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ungkap Hasan.








