• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Buru, Soroti Potensi Maladministrasi
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 11/08/2026 •
 
Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Buru, Soroti Potensi Maladministrasi

Buru. Jejakberita, Com- Ombudsman RI Perwakilan Maluku mulai mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buru, Maluku. Penilaian yang berlangsung mulai Senin (10/8/2026) itu menyasar sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Selain pemerintah daerah, Ombudsman Maluku juga mengevaluasi pelayanan pada instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor Buru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengatakan penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

"Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun instansi terkait dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Menurut Hasan, sektor pelayanan dasar menjadi perhatian karena kualitas layanan di bidang tersebut berpengaruh langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penilaian Ombudsman tidak hanya melihat kepatuhan penyelenggara terhadap aturan. Ombudsman juga akan melihat pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Yang ingin kami lihat adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat, apakah mudah diakses, memiliki kepastian prosedur dan waktu, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan maladministrasi," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman Maluku akan mengumpulkan data dan informasi, memeriksa dokumen, melakukan observasi terhadap penyelenggaraan pelayanan, serta berkomunikasi dengan penyelenggara dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Ombudsman RI untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan.

Hasan menegaskan evaluasi tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan penilaian kepada penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan itu juga merupakan bagian dari fungsi pencegahan maladministrasi dan mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

"Penilaian ini diharapkan tidak berhenti pada hasil evaluasi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara. Yang paling penting adalah adanya perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tambah Hasan.

Evaluasi pelayanan publik tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman Maluku berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perbaikan tersebut diarahkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, adil, dan berkualitas. (JB-01)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...