• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengah.
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 26/08/2025 •
 
Ombudsman Maluku Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengah.

Ambon,Terasfakta.com- Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dan diterima langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir pada Kamis (07/08/2025) bertempat di kantor Bupati.

"Kami telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik," ungkap Hasan Ketika diwawancarai pada Selasa (26/08/2025) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan bahwa hal ini dilaksanakan agar terjadinya perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ditingkat desa, dengan tujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Adapun desa- desa yang dijadikan sebagai sampel dalam kajian tersebut berjumlah kurang lebih sepuluh desa, yaitu Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.

"Kita menemukan bahwa kebanyakan pemerintah desa tidak mengetahui terkait Standar Pelayanan Minimal Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Ini yang menjadi penyebab belum terlaksananya ketentuan tersebut," tambahnya.

Lanjutnya, ia mengaitkan akan tumpang tindihnya kewenangan antara desa maupun pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika SPM Desa tidak diterapkan semisal menyangkut pengelolaan sampah masyarakat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penerbitan surat- menyurat sebagai persyaratan administrasi kependudukan, penagihan retribusi desa dan lain sebagainya.

"Ketidakjelasan kewenangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pelayanan, semisal terkait perizinan, penerbitan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi kependudukan, administrasi pertanahan," lanjutnya.

Hasan mendorong agar kewenangan pemerintah kabupaten terhadap urusan pemerintahan desa perlu diatur secara cermat melalui regulasi yang menetapkan batasan kewenangan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif ditingkat desa.

"Kami mendorong pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera Segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah," tegasnya.

ia menutup dengan penjelasan bahwa Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa juga harus agar segera menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Kabupaten Maluku Tengah, sebagai dasar normatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.

"Ini akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," tutupnya. (E*L)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...