• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Dekatkan Layanan ke Buano Selatan
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 24/07/2026 •
 
sumber : detikambon

Buano Selatan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal. Kehadiran Ombudsman di Negeri Buano selatan menjadi bukti nyata bahwa akses terhadap pelayanan publik merupakan hak masyarakat secara utuh, tanpa terkecuali.

Kepala Ombudsman Maluku Dr hasan Salamat SH.MH menegaskan bahwa pelayanan publik harus hadir di setiap lapisan masyarakat, termasuk wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan. "Pelayanan publik adalah hak masyarakat secara utuh. Tidak boleh ada perbedaan antara mereka yang tinggal di kota maupun di daerah terpencil," ujarnya.

Pelayanan Publik sebagai Hak Dasar

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman maluku menyoroti pentingnya pemerataan akses layanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan sosial. Kehadiran tim di Buano Selatan Seram bagin Barat diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh dan biaya besar untuk mengurus dokumen maupun kebutuhan dasar lainnya'.tegasnya

Masyarakat menyambut baik langkah ini dengan antusiasme tinggi. Mereka menilai kehadiran Ombudsman bersama instansi terkait bukan hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perhatian dari negara.

Kepala Ombudsman Maluku mengajak seluruh masyarakat Buano Selatan untuk memanfaatkan layanan yang tersedia secara maksimal. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar program sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik menjangkau seluruh pelosok Maluku.

"Negara hadir untuk semua. Dengan pelayanan publik yang mendekat ke masyarakat, kita memastikan hak-hak dasar terpenuhi dan tidak ada lagi warga yang merasa tertinggal," tegasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak yang harus dijamin secara menyeluruh.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...