Ombudsman Maluku Cegah Maladministarsi di Program MBG

KBRN,Ambon: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menegaskan, bahwa program Makan Gizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik baik barang, jasa dan administrasi sehingga dalam proses penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi maladministrasi.
Terlebih saat ini program Makan Bergizi Gratis tengah mendapatkan perhatian besar dari masyarakat baik sehingga pengawasan ini penting demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Implementasi SOP di tingkat teknis operasional harus benar-benar dipastikan konsistensinya,"tegas Hasan dalam dialog Aspirasi Maluku di rri ambon, Rabu (29/7/2025).
Ombudsman Maluku tambah Hasan Slamat, bakal memperketat pengawasan terhadap kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis guna mencegah terjadinya kasus keracunan makanan. Pengawasan mencakup pemantauan ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari yayasan penyelenggara dan evaluasi menyeluruh terhadap menu makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Ombudsman berkomitmen untuk memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan demi melindungi kesehatan masyarakat.
"Pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses pengadaan bahan baku, penyimpanan bahan makanan, teknik pengolahan, hingga mekanisme distribusi ke penerima manfaat yaitu anak sekolah"tekannya.
Tidak hanya itu, lembaga ini juga akan memverifikasi kelengkapan dokumen higienitas dan sertifikasi kesehatan bagi seluruh pengelola dapur.