• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Titipan hingga Pelanggaran Kuota Sekolah
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 12/06/2026 •
 
Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Titipan hingga Pelanggaran Kuota Sekolah

AMBON. Jejakberita, Com - Ombudsman RI Perwakilan Maluku resmi membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru agar berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik, mulai dari dugaan titipan, penyalahgunaan kuota, hingga pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku bersama sejumlah pemangku kepentingan telah menggelar rapat koordinasi pengawasan SPMB Tahun 2026 di Ruang Rapat Ombudsman Maluku, Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,

Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyoroti empat poin penting yang wajib menjadi perhatian seluruh penyelenggara SPMB.

Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring (online) maupun verifikasi administrasi dokumen peserta.

Kedua, memastikan setiap sekolah mengisi kuota penerimaan sesuai jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Ombudsman menegaskan tidak boleh ada penambahan maupun pengurangan kuota di luar petunjuk teknis yang telah disepakati.

Ketiga, mendorong Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan kanal pengaduan SPMB. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.

Keempat, Ombudsman mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan atau intervensi dalam proses penerimaan murid baru. Seleksi harus berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

"Ombudsman berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat," demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman Maluku juga membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Center Ombudsman Maluku di nomor 08111-46-3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepat di depan Kantor DPRD Kota Ambon.

Ombudsman menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...