Ombudsman Maluku beri waktu 30 hari Pemkab Buru lunasi hutang lahan, tegakkan aturan

Ambon- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku memberikan waktu 30 hari bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk melunasi pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk sumur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan warga di Kabupaten Buru dengan
mengeluarkan surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) agar segera
diperhatikan oleh pemkab setempat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan LAHP terkait kasus maladministrasi pengadaan tanah
lokasi pembangunan sumur PDAM Namlea di Desa Lala, Kecamatan
Namlea, telah diserahkan kepada Pemkab setempat pada 26 Agustus 2021.
LAHPÂ diterbitkan setelah Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan
investigasi terhadap laporan warga Kabupaten Buru mengenai dugaan praktik
maladministrasi. Kendati hanya berisi saran korektif agar ditindaklanjuti oleh
pemkab setempat, LAHPÂ tersebut bisa menjadi alasan dikeluarkannya surat
rekomendasi dari Ombudsman Pusat yang bersifat wajib.
Karena berdasarkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah wajib melaksanakan
rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Kami memberikan waktu 30 hari kepada mereka, bila setelah itu tidak
menindaklanjuti saran korektif kami, maka bisa saja laporan saran korektif kita
bisa mengarah ke surat rekomendasi yang nanti dikeluarkan oleh Ombudsman
RI," ujar Hasan.
Dikatakannya lagi, dari hasil investigasi ditemukan ada penyimpangan prosedur
dalam proses tahapan pengadaan lokasi Sumur PDAM Namlea pada tahun anggaran
2015. Lokasi yang dijadikan sebagai tempat sumur PDAM Namlea belum
mendapatkan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah kepada Pemkab Buru.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru sebagai panitia pengadaan tanah tidak
melaksanakan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. dan Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Diduga penundaan
berlarut terjadi dalam proses ganti rugi kepada pihak pemilik lahan
yang berhak.
"Sampai sejauh ini tahap pertama sudah dibayar kepada pemilik lahan tapi
salah bayar, dan tahap kedua masih ditunggu oleh pihak pelapor tapi belum ada
reaksi dari Pemkab Buru," tandas Hasan.
Pewarta :Â Shariva Alaidrus
Editor: Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2021








