Ombudsman Maluku Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M

Ambon, Tribun Maluku: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggara dalam memenuhi standar pelayanan publik bagi para calon jemaah haji.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dan Asrama Haji pada Kamis (30/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku meninjau secara langsung alur layanan, kesiapan sarana dan prasarana, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa pemenuhan standar pelayanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemenuhan standar pelayanan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan transparan, jelas, dan memberikan kenyamanan bagi jemaah," ujar Hasan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh prosedur layanan, termasuk alur dan persyaratan, dipublikasikan secara terbuka di ruang pelayanan, website, maupun media sosial agar mudah diakses oleh jemaah nantinya.
Berdasarkan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengapresiasi penerapan sistem layanan terpadu atau one stop service, yang dinilai mampu mempermudah proses pelayanan bagi jemaah.
Layanan tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh, meliputi pemeriksaan kesehatan akhir, verifikasi dokumen (paspor dan visa), pembagian gelang identitas dan kartu Nusuk, hingga distribusi living cost.








